Correct Article 37
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara;
atau
b. MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
