Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat. (3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction