Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Your Correction