Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I. (3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Direktur; b. pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan c. Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Your Correction