Correct Article 28
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
c. dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
e. telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Your Correction
