Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g; b. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang; c. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau d. terlambat membuat minuta Risalah Lelang. (2) Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh: a. Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Your Correction