Correct Article 26
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g;
b. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang;
c. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. terlambat membuat minuta Risalah Lelang.
(2) Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh:
a. Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat;
atau
b. Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Your Correction
