Correct Article 25
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berupa pemberian:
a. penghargaan; atau
b. sanksi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. lencana/piagam/plakat;
b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
d. mutasi; dan/atau
e. penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Your Correction
