Correct Article 23
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembinaan teknis pelaksanaan Lelang;
b. Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung;
c. pemantauan pelaksanaan Lelang; dan
d. evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.
(3) Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
