Correct Article 21
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
Your Correction
