Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
Your Correction