Correct Article 16
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
a. memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
b. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
d. melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
e. dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang;
f. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/atau
g. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
Your Correction
