Correct Article 14
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
