Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
Your Correction