Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan Lelang yang diajukan belum diatur dokumen persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang; b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
Your Correction