Correct Article 11
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang:
a. menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang;
b. menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang;
c. melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang;
d. melakukan peninjauan objek Lelang dalam hal Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang;
e. menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
1. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/atau
2. menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu;
g. memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
h. menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
i. menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang;
j. membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan
k. membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.
Your Correction
