Correct Article 5
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan:
a. pertimbangan pengusulan;
b. fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV;
e. fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
2. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
(2) Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
