Correct Article 4
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Your Correction
