Correct Article 3
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
