Correct Article 45
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam wadah organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Pejabat Lelang Kelas I.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi.
Your Correction
