Correct Article 44
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Dalam hal terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan Pejabat Lelang Kelas I, unit kepatuhan internal, dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud.
Your Correction
