Correct Article 43
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/advokat.
(3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
