Correct Article 20
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan.
Your Correction
