Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan.
Your Correction