Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur. (2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
Your Correction