Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.