Correct Article 29
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II;
c. Subbagian Perbendaharaan III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
