Correct Article 25
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II;
c. Subbagian Penganggaran III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Your Correction
