Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I; b. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II; c. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III; dan d. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV.
Your Correction