Correct Article 20
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh pimpinan Kementerian; dan
f. penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan manajemen risiko Kementerian.
Your Correction
