Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi melalui perencanaan, pelaksanaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kementerian.
Your Correction