Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan c. pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
Your Correction