Correct Article 15
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
Your Correction
