Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko; c. Bagian Penganggaran; d. Bagian Perbendaharaan; e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction