Correct Article 14
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko;
c. Bagian Penganggaran;
d. Bagian Perbendaharaan;
e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
