Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; c. Biro Hukum; d. Biro Advokasi; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan h. Biro Umum.
Your Correction