Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak
8. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
9. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
10. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
13. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway
adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
14. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
15. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
16. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
17. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Negara Kesatuan
yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan
Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.
(2) Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan, investasi dimaksud wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan
dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
4. Ketentuan ayat
(2), ayat
(4), dan ayat
(5) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan empat ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a. SBN Republik INDONESIA;
b. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
d. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
a. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
b. sukuk;
c. saham;
d. unit penyertaan reksa dana;
e. efek beragun aset;
f. unit penyertaan dana investasi real estat;
g. deposito;
h. tabungan;
i. giro;
j. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di INDONESIA; dan/atau
k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan
dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.
(3a) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus ditempatkan di rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(2) dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral Efek INDONESIA.
(3b) Rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi terdiri dari rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah.
(3c) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) berakhir.
(3d) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di INDONESIA.
(4) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g serta huruf h yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan
dan
penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. untuk Bank:
1) harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 atau Bank Umum Kelompok Usaha 3;
2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus:
a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust);
b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c) menjadi administrator Rekening Dana Nasabah; dan 3) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), khusus bank yang tidak berbadan hukum INDONESIA harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di INDONESIA yang memuat:
a) persetujuan dari kantor pusat untuk bertindak sebagai Gateway;
b) komitmen kantor pusat untuk tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri; dan
c) kesediaan kantor pusat untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul apabila terbukti melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
b. untuk Manajer Investasi:
1) Manajer Investasi harus:
a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
c. untuk Perantara Pedagang Efek:
1) harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek INDONESIA;
2) harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspensi oleh Bursa Efek INDONESIA dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
3) telah melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
4) telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja;
5) memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun 2015 minimal Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan 6) memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(1a) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. jumlah Gateway yang dibutuhkan oleh Pemerintah; dan/atau
c. efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
(2) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
b. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI;
d. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e. memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
1) instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau 2) SBN Republik INDONESIA, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
1) Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau 3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
h. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway;
i. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
j. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; dan
k. mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri.
(2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI dan/atau investasi pada SBN Republik INDONESIA, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
b. Dihapus; dan
c. klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
(3) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan lima ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: