Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pakan ternak.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pakan Ternak yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pakan ternak oleh Perusahaan.