(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;
b. untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;
c. untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;
d. untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;
e. untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;
f. untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;
g. untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
h. untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
i. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;
j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;
k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;
l. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C;
m. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C;
n. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;
o. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;
p. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan
q. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
2. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.
b. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa INDONESIA, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
2. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
3. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
c. penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar lebih dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
3. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY