Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 123 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2024 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 19 PENGATURAN BERSAMA PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 19 PENGATURAN BERSAMA STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NOMOR 19 PENGATURAN BERSAMA DAFTAR ISI Paragraf PENDAHULUAN................................................................................. Tujuan ................................................................................................ Ruang Lingkup .................................................................................... DEFINISI .......................................................................................... PENGATURAN BERSAMA …………………………………………….…………... PENGATURAN YANG MENGIKAT …………………………..………..………... PENGENDALIAN BERSAMA …………..…………………………………..……… JENIS PENGATURAN BERSAMA ……...………………………………….……. LAPORAN KEUANGAN PARA PIHAK DALAM PENGATURAN BERSAMA …………………………………………………………………………………….......... Operasi Bersama ………………………………………………..……………….. Ventura Bersama ………………………………………………………………… KETENTUAN TRANSISI ...........…………………………………………………. Ventura Bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke Metode Ekuitas …………………………………………………………………….... Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas Ke Akuntansi Untuk Aset dan Kewajiban …………………………………………………………………. PENGUNGKAPAN ……………………………………………………………………. TANGGAL EFEKTIF ………………………………………………………………… LAMPIRAN A: PANDUAN PENERAPAN (APPLICATION GUIDANCE) LAMPIRAN B: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION) LAMPIRAN C: CONTOH ILUSTRASI (ILLUSTRATIVE EXAMPLES) PERBEDAAN DENGAN IPSAS 1 – 4 1 – 2 3 – 4 5 6 – 8 9 10 – 17 18 – 21 22 – 27 22 – 25 26 – 27 28 – 36 28 – 32 33 – 36 37 38 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL 1 PERNYATAAN NOMOR 19 2 AKUNTANSI PENGATURAN BERSAMA 3 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah 4 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf 5 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual 6 Akuntansi Pemerintahan. 7 PENDAHULUAN 8 Tujuan 9 1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur prinsip pelaporan 10 keuangan entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan 11 yang dikendalikan bersama. 12 2. Untuk mencapai tujuan dalam paragraf 01, Pernyataan Standar ini 13 mendefinisikan pengendalian bersama (joint control) dan mensyaratkan 14 entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk 15 menentukan jenis pengaturan bersama dengan menilai hak dan 16 kewajibannya serta mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan jenis 17 pengaturan bersama. 18 Ruang Lingkup 19 3. Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas 20 pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang 21 memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk 22 perusahaan negara/daerah, yang merupakan pihak dalam pengaturan 23 bersama. 24 4. Pernyataan Standar ini berlaku untuk pengaturan yang melibatkan 25 dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengendalian 26 bersama dalam standar ini mensyaratkan setidak-tidaknya entitas 27 pemerintah merupakan salah satu pihak dalam pengaturan bersama. 28 DEFINISI 29 5. Dalam pernyataan standar ini yang dimaksud dengan: 30 Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan 31 mempengaruhi manfaat pengaturan bersama. 32 Kendaraan terpisah (separate vehicle) adalah struktur keuangan yang 33 dapat diidentifikasikan secara terpisah, mencakup entitas hukum 34 terpisah atau entitas yang diakui oleh UNDANG-UNDANG, terlepas dari 35 apakah entitas tersebut memiliki subjek hukum. 36 Operasi bersama (joint operation) adalah pengaturan bersama yang 37 mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama 38 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait 39 dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator 40 bersama. 41 Operator bersama (joint operator) adalah pihak yang memiliki 1 pengendalian bersama atas operasi bersama. 2 Pengaturan bersama (joint arrangement) adalah pengaturan yang 3 melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. 4 Pengaturan yang mengikat (binding arrangement) adalah pengaturan 5 yang memberikan hak dan kewajiban yang bersifat memaksa kepada 6 pihak dalam pengaturan bersama, seperti dalam bentuk kontrak. 7 Pengaturan yang mengikat mencakup hak yang berasal dari kontrak 8 atau hak hukum lainnya. 9 Pengendalian bersama (joint control) adalah persetujuan untuk berbagi 10 pengendalian atas suatu pengaturan bersama melalui suatu 11 pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama hanya terjadi 12 ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan 13 persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi 14 pengendalian. 15 Pihak dalam pengaturan bersama (party to a joint arrangement) adalah 16 entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama, terlepas dari 17 apakah entitas tersebut memiliki pengendalian bersama atas 18 pengaturan. 19 Ventura bersama (joint venture) adalah pengaturan bersama yang 20 mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama 21 memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut 22 disebut venturer bersama. 23 Venturer bersama (joint venturer) adalah pihak yang memiliki 24 pengendalian bersama atas ventura bersama. 25 Entitas pemerintah adalah entitas akuntansi dan/atau entitas 26 pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, yang 27 menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan. 28 PENGATURAN BERSAMA 29 6. Pengaturan bersama adalah pengaturan yang melibatkan dua 30 pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. 31 7. Pengaturan bersama memiliki karakteristik berikut ini: 32 (a) Para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat, dan 33 (b) Pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama 34 kepada dua pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan 35 bersama. 36 8. Pengaturan bersama dapat berbentuk operasi bersama atau 37 ventura bersama. 38 PENGATURAN YANG MENGIKAT 39 9. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa dapat dibuktikan 40 dengan beberapa cara. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa 41 dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para 1 pihak yang didokumentasikan. Mekanisme hukum atau peraturan 2 perundang-undangan seperti otoritas legislatif atau eksekutif dapat 3 membentuk pengaturan yang bersifat memaksa, sama dengan pengaturan 4 kontraktual, baik secara: 5 (a) individual oleh mekanisme hukum atau peraturan perundang-undangan 6 itu sendiri; atau 7 (b) bersama dengan kontrak antara para pihak. 8 PENGENDALIAN BERSAMA 9 10. Pengendalian bersama adalah persetujuan untuk berbagi 10 pengendalian atas pengaturan bersama yang disepakati melalui 11 pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama terjadi ketika 12 keputusan atas aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan 13 suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian. 14 11. Entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan 15 bersama menilai apakah pengaturan yang mengikat memberikan 16 pengendalian secara kolektif kepada para pihak atau sekelompok 17 pihak. Para pihak, atau sekelompok pihak mengendalikan pengaturan 18 bersama secara kolektif ketika para pihak harus bertindak bersama 19 untuk mengarahkan aktivitas pengaturan bersama yang 20 mempengaruhi manfaat secara signifikan. Aktivitas pengaturan 21 bersama yang mempengaruhi manfaat signifikan disebut dengan 22 aktivitas relevan. 23 12. Pengendalian bersama muncul hanya ketika keputusan atas 24 aktivitas relevan membutuhkan persetujuan dengan suara bulat dari para 25 pihak yang mengendalikan pengaturan bersama secara kolektif. 26 13. Penilaian mengenai adanya pengendalian bersama oleh para pihak 27 dalam pengaturan dilakukan dengan: 28 (a) Melakukan penilaian apakah pengaturan yang mengikat memberikan 29 pengendalian secara kolektif kepada seluruh atau sekelompok pihak 30 untuk mengarahkan aktivitas relevan, dan 31 (b) Melakukan penilaian apakah para pihak tersebut memiliki pengendalian 32 bersama yang mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat. 33 14. Dalam pengaturan bersama, tidak ada pihak tunggal yang 34 mengendalikan pengaturan secara sepihak. Persyaratan persetujuan dengan 35 suara bulat berarti setiap pihak dengan pengendalian bersama dapat 36 mencegah pihak lain atau sekelompok pihak untuk mengendalikan 37 pengaturan tersebut atau membuat keputusan sepihak tanpa 38 persetujuannya. 39 15. Pengaturan dapat merupakan pengaturan bersama walaupun tidak 40 seluruh pihak yang terlibat memiliki pengendalian bersama. Para pihak dapat 41 dibedakan menjadi para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas 42 pengaturan bersama (operator bersama atau venturer bersama) dan pihak 43 yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas 1 pengaturan bersama. 2 16. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika 3 menilai apakah para pihak atau sekelompok pihak memiliki 4 pengendalian bersama. Entitas pemerintah mempertimbangkan 5 seluruh fakta dan keadaan dalam menilai apakah seluruh atau 6 sekelompok pihak, memiliki pengendalian bersama atas suatu 7 pengaturan. 8 17. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah 9 menilai kembali apakah entitas pemerintah masih memiliki 10 pengendalian bersama atas pengaturan tersebut. 11 JENIS PENGATURAN BERSAMA 12 18. Entitas pemerintah menentukan jenis pengaturan bersama 13 yang melibatkannya. Pengklasifikasian pengaturan bersama sebagai 14 operasi bersama atau ventura bersama didasarkan pada hak dan 15 kewajiban para pihak dalam pengaturan bersama. 16 19. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika 17 menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan untuk 18 menentukan apakah pengaturan bersama merupakan operasi bersama 19 atau ventura bersama dengan mempertimbangkan struktur dan bentuk 20 hukum pengaturan bersama, persyaratan yang disetujui oleh para 21 pihak dalam pengaturan yang mengikat atau diatur dalam mekanisme 22 hukum atau peraturan perundang-undangan, dan jika relevan, fakta 23 dan keadaan lain. 24 20. Kerangka perjanjian dapat MENETAPKAN persyaratan umum untuk 25 melakukan satu atau lebih aktivitas yang mengikat para pihak. Kerangka 26 perjanjian dapat MENETAPKAN para pihak untuk membentuk pengaturan 27 bersama yang berbeda, berupa operasi bersama dan ventura bersama, jika 28 para pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda ketika melakukan 29 aktivitas yang berbeda dalam kerangka perjanjian yang sama. Sebagai 30 akibatnya, operasi bersama dan ventura bersama dapat terbentuk secara 31 bersamaan ketika para pihak melakukan aktivitas yang berbeda sebagai 32 bagian dari kerangka perjanjian yang sama. 33 21. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah 34 menilai kembali apakah jenis pengaturan bersama yang entitas 35 pemerintah terlibat di dalamnya telah berubah. 36 LAPORAN KEUANGAN PARA PIHAK DALAM PENGATURAN BERSAMA 37 Operasi Bersama 38 22. Operator bersama mengakui hal berikut terkait dengan 39 kepentingannya dalam operasi bersama: 40 (a) aset, mencakup bagiannya atas setiap aset yang dikelola bersama; 41 (b) kewajiban, mencakup bagiannya atas setiap kewajiban yang 42 terjadi bersama; 43 (c) pendapatan dari penjualan bagiannya atas output yang 1 dihasilkan dari operasi bersama; 2 (d) bagiannya atas pendapatan dari penjualan output oleh operasi 3 bersama; 4 (e) beban, mencakup bagiannya atas setiap beban yang terjadi secara 5 bersama-sama; dan 6 (f) belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi 7 secara bersama-sama. 8 23. Entitas pemerintah yang merupakan operator bersama 9 mencatat aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait 10 dengan kepentingannya dalam operasi bersama sesuai dengan 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan. 12 24. Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam, namun tidak 13 memiliki pengendalian bersama atas, suatu operasi bersama, juga 14 mencatat kepentingannya sesuai dengan paragraf 22–23 jika entitas 15 pemerintah tersebut memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 16 kewajiban yang terkait dengan operasi bersama tersebut. 17 25. Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu operasi 18 bersama namun tidak memiliki pengendalian bersama dan tidak 19 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang 20 terkait dengan operasi bersama, maka entitas pemerintah mencatat 21 kepentingannya pada operasi bersama tersebut sesuai dengan 22 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan. 23 Ventura Bersama 24 26. Venturer bersama mengakui kepentingannya dalam ventura 25 bersama sebagai investasi dan mencatat investasi tersebut dengan 26 menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar 27 Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi, kecuali 28 entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan metode ekuitas 29 seperti yang ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi 30 Pemerintahan tersebut. 31 27. Jika entitas pemerintah merupakan pihak yang berpartisipasi 32 namun tidak memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama, 33 maka entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam pengaturan 34 bersama sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 35 yang relevan. 36 KETENTUAN TRANSISI 37 Ventura Bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke 38 Metode Ekuitas 39 28. Ketika mengubah dari metode konsolidasi proporsional ke 40 metode ekuitas, suatu entitas pemerintah mengakui investasinya 41 dalam ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode 42 tersebut. Investasi awal tersebut diukur sebesar nilai tercatat atas aset 43 dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional 1 oleh entitas pemerintah. 2 29. Saldo awal investasi yang ditentukan sesuai dengan paragraf 3 28 merupakan biaya perolehan investasi pada pengakuan awal. Suatu 4 entitas pemerintah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi 5 Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi terhadap saldo awal 6 investasi untuk menilai apakah investasi tersebut mengalami 7 penurunan nilai dan mengakui penurunan nilai tersebut sebagai 8 penyesuaian terhadap ekuitas pada awal yang paling mendekati 9 periode tersebut. 10 30. Jika penggabungan semua aset dan kewajiban yang 11 sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional menghasilkan 12 ekuitas negatif, maka entitas pemerintah menilai apakah entitas 13 pemerintah memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas 14 negatif dan, jika demikian, entitas pemerintah tersebut mengakui 15 kewajiban terkait. Jika entitas pemerintah menyimpulkan bahwa ia 16 tidak memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas negatif, 17 entitas pemerintah tidak mengakui kewajiban terkait tetapi entitas 18 pemerintah tersebut menyajikan nilai investasi sebesar nihil. Entitas 19 pemerintah akan mengungkapkan fakta ini dalam Catatan atas 20 Laporan Keuangan, bersama dengan selisih yang berasal dari ekuitas 21 negatif yang belum diakui dalam investasi atas ventura bersama pada 22 awal yang paling mendekati periode tersebut dan pada saat penerapan 23 pernyataan standar ini. 24 31. Suatu entitas pemerintah mengungkapkan rincian aset dan 25 kewajiban yang telah direklasifikasi ke dalam investasi untuk semua 26 ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut. 27 32. Setelah pengakuan awal, suatu entitas pemerintah mencatat 28 dan melaporkan investasi dalam ventura bersama dengan 29 menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar 30 Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi. 31 Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas ke Akuntansi untuk Aset 32 dan Kewajiban 33 33. Ketika mengubah dari metode ekuitas menjadi pencatatan 34 untuk aset dan kewajiban sehubungan dengan kepentingannya dalam 35 operasi bersama, suatu entitas pemerintah, pada awal yang paling 36 mendekati periode tersebut, menghentikan pengakuan investasi yang 37 sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan mengakui bagiannya 38 dari masing-masing aset dan kewajiban berkenaan dengan 39 kepentingannya dalam operasi bersama. 40 34. Suatu entitas pemerintah menentukan kepentingannya atas 41 aset dan kewajiban dalam operasi bersama berdasarkan hak dan 42 kewajibannya dalam proporsi tertentu sesuai pengaturan yang 43 mengikat. Entitas pemerintah mengukur nilai tercatat awal aset dan 44 kewajiban dengan memisahkannya dari nilai tercatat investasi pada 45 periode sebelumnya berdasarkan metode ekuitas pada awal yang 1 paling mendekati periode tersebut. 2 35. Perbedaan yang timbul dari investasi yang sebelumnya dicatat 3 dengan metode ekuitas dan nilai neto aset dan kewajiban diakui 4 sebagai penyesuaian ekuitas pada awal yang paling mendekati periode 5 tersebut jika nilai neto aset dan kewajiban diakui lebih tinggi atau 6 rendah dari investasi yang dihentikan pengakuannya. 7 36. Entitas pemerintah yang melakukan perubahan dari metode 8 ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban melakukan 9 rekonsiliasi antara investasi yang dihentikan pengakuannya dengan 10 aset dan kewajiban yang diakui, bersama dengan selisih yang 11 disesuaikan terhadap ekuitas pada awal periode berikutnya. 12 PENGUNGKAPAN 13 37. Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan 14 pemerintah berkaitan dengan pengaturan bersama sedikitnya 15 meliputi: 16 (a) Jenis pengaturan bersama, apakah berupa operasi bersama atau 17 ventura bersama, dan persyaratan yang mengikat yang 18 memodifikasi jenis pengaturan bersama jika relevan; 19 (b) Aktivitas relevan dalam pengaturan bersama; 20 (c) Komitmen modal/ekuitas dari venturer terkait dengan 21 kepentingannya pada ventura bersama; dan 22 (d) Daftar dan penjelasan hal-hal yang signifikan pada ventura 23 bersama dan proporsi kepemilikan pada ventura bersama, antara 24 lain mencakup hal yang dapat mempengaruhi perubahan struktur 25 kendaraan bersama atau perubahan pengaturan yang mengikat. 26 TANGGAL EFEKTIF 27 38. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku 28 efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban 29 pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. 30 LAMPIRAN A: PANDUAN PENERAPAN (APPLICATION GUIDANCE) 1 (Panduan Penerapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 2 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.) 3 PP 01. Contoh-contoh dalam lampiran ini menggambarkan situasi hipotetis. 4 Meskipun beberapa aspek dari contoh dapat menyajikan pola fakta 5 aktual, semua fakta dan keadaan yang relevan dari pola fakta tertentu 6 perlu dievaluasi ketika menerapkan PSAP Pengaturan Bersama. 7 Pengaturan Bersama 8 Pengaturan yang Mengikat (paragraf 09) 9 PP 02. Konsisten dengan definisi pengaturan yang mengikat dalam Pernyataan 10 Standar ini, diskusi tentang pengaturan yang mengikat ini juga relevan 11 dengan pengaturan yang bersifat memaksa (enforceable arrangements) 12 yang dibuat oleh otoritas legislatif atau eksekutif. 13 PP 03. Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah (lihat 14 paragraf PP 19 – PP 33), pengaturan yang mengikat atau beberapa 15 aspek dari pengaturan yang mengikat, dapat dimasukkan di dalam 16 akta, piagam atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 17 kendaraan terpisah. 18 PP 04. Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN ketentuan untuk para pihak 19 yang berpartisipasi dalam aktivitas yang merupakan subjek 20 pengaturan, umumnya berkaitan dengan hal-hal seperti: 21 (a) tujuan, aktivitas, dan jangka waktu. 22 (b) penunjukan dewan komisaris/dewan pengawas/dewan direksi atau 23 organ pengelola yang setara. 24 (c) proses pengambilan keputusan: hal-hal yang membutuhkan 25 keputusan para pihak, hak kepemilikan para pihak dan tingkat 26 dukungan yang disyaratkan untuk hal-hal tersebut. Proses 27 pengambilan keputusan tercermin dalam pengaturan yang 28 mengikat yang membentuk pengendalian bersama (lihat paragraf PP 29 05 – PP 11). 30 (d) modal/ekuitas atau kontribusi lain yang disyaratkan para pihak. 31 (e) Pembagian aset, kewajiban, pendapatan, beban dan surplus atau 32 defisit kepada para pihak. 33 Pengendalian Bersama (paragraf 10–17) 34 PP 05. Dalam menilai apakah suatu entitas pemerintah memiliki pengendalian 35 bersama atas suatu pengaturan, suatu entitas pemerintah menilai 36 terlebih dahulu apakah semua pihak, atau sekelompok pihak, 37 mengendalikan pengaturan tersebut. Ketika semua pihak, atau 38 sekelompok pihak, secara kolektif dapat mengarahkan kegiatan yang 39 secara signifikan memengaruhi manfaat dari pengaturan (yaitu, 40 aktivitas relevan), para pihak mengendalikan pengaturan secara 41 kolektif. 42 PP 06. Setelah menyimpulkan bahwa semua pihak, atau sekelompok pihak, 1 mengendalikan pengaturan secara kolektif, suatu entitas pemerintah 2 akan menilai apakah entitas pemerintah tersebut memiliki 3 pengendalian bersama atas pengaturan. Pengendalian bersama hanya 4 akan terjadi ketika keputusan tentang aktivitas relevan membutuhkan 5 persetujuan bulat para pihak yang secara kolektif mengendalikan 6 pengaturan. Dibutuhkan pertimbangan untuk melakukan penilaian 7 apakah pengaturan tersebut dikendalikan bersama oleh semua pihak 8 atau sekelompok pihak atau salah satu pihak saja. 9 PP 07. Kadang-kadang proses pengambilan keputusan yang disepakati oleh 10 para pihak dalam pengaturan yang mengikat secara implisit mengarah 11 ke pengendalian bersama. Misalnya, diasumsikan dua pihak 12 membentuk suatu pengaturan yang masing-masing memiliki 50 persen 13 hak kepemilikan dan pengaturan yang mengikat di antara mereka 14 menentukan bahwa setidaknya 51 persen hak kepemilikan diperlukan 15 untuk membuat keputusan tentang aktivitas relevan. Dalam hal ini, 16 para pihak secara implisit menyepakati bahwa mereka memiliki 17 pengendalian bersama atas pengaturan tersebut karena keputusan 18 tentang aktivitas relevan tidak dapat dibuat tanpa persetujuan kedua 19 belah pihak. 20 PP 08. Dalam keadaan lain, pengaturan yang mengikat dapat mensyaratkan 21 proporsi hak kepemilikan minimum untuk membuat keputusan 22 tentang aktivitas relevan. Ketika proporsi hak kepemilikan minimum 23 yang disyaratkan dapat dicapai oleh lebih dari satu kombinasi para 24 pihak yang bersepakat, pengaturan tersebut bukanlah pengaturan 25 bersama, kecuali pengaturan yang mengikat menentukan pihak (atau 26 kombinasi para pihak) yang disyaratkan untuk menyepakati keputusan 27 mengenai aktivitas relevan dengan suara bulat. 28 Contoh Penerapan 29 Contoh 1 30 Jika terdapat tiga pihak yang membentuk suatu pengaturan: A 31 memiliki 50 persen hak kepemilikan, B memiliki 30 persen hak 32 kepemilikan, dan C memiliki 20 persen hak kepemilikan dalam 33 pengaturan tersebut. Pengaturan yang mengikat antara A, B dan C 34 menentukan bahwa setidaknya 75 persen hak kepemilikan diperlukan 35 untuk membuat keputusan tentang aktivitas relevan. Meskipun A 36 dapat memblokir keputusan apa pun, A tidak mengendalikan 37 pengaturan karena A membutuhkan persetujuan B. Pengaturan yang 38 mengikat yang mensyaratkan setidaknya 75 persen hak kepemilikan 39 dalam pengambilan keputusan tentang aktivitas relevan menyiratkan 40 bahwa A dan B memiliki pengendalian bersama atas pengaturan 41 tersebut karena keputusan tentang aktivitas relevan tidak dapat dibuat 42 tanpa persetujuan A dan B. 43 Contoh 2 1 Jika suatu pengaturan memiliki tiga pihak: A memiliki 50 persen hak 2 kepemilikan, B dan C masing-masing memiliki 25 persen hak 3 kepemilikan dalam pengaturan tersebut. Pengaturan yang mengikat 4 antara A, B dan C menentukan bahwa setidaknya 75 persen hak 5 kepemilikan diperlukan untuk membuat keputusan tentang aktivitas 6 relevan. Meskipun A dapat memblokir semua keputusan, A tidak 7 mengendalikan pengaturan karena membutuhkan persetujuan B atau 8 C. Dalam contoh ini, A, B dan C mengendalikan pengaturan tersebut 9 secara kolektif. Namun, terdapat lebih dari satu kombinasi pihak yang 10 dapat bersepakat untuk mencapai 75 persen hak kepemilikan (yaitu, A 11 dan B atau A dan C). Dalam situasi ini, untuk menjadi pengaturan 12 bersama, pengaturan yang mengikat perlu menentukan kombinasi para 13 pihak yang diperlukan untuk menyetujui keputusan tentang aktivitas 14 relevan dengan suara bulat. 15 Contoh 3 16 Jika A dan B masing-masing memiliki 35 persen hak kepemilikan 17 dalam pengaturan dengan sisa 30 persen hak kepemilikan tersebar 18 luas. Keputusan tentang aktivitas relevan membutuhkan persetujuan 19 mayoritas hak kepemilikan. A dan B memiliki pengendalian bersama 20 atas pengaturan tersebut hanya jika pengaturan yang mengikat 21 menentukan bahwa keputusan tentang aktivitas relevan 22 membutuhkan persetujuan A dan B. 23 PP 09. Persyaratan persetujuan dengan suara bulat berarti bahwa setiap pihak 24 yang memiliki pengendalian bersama dapat mencegah pihak lain, atau 25 sekelompok pihak lain, untuk membuat keputusan sepihak (tentang 26 aktivitas relevan) tanpa persetujuannya. Jika persyaratan persetujuan 27 dengan suara bulat hanya terkait dengan keputusan yang memberikan 28 perlindungan hak kepada suatu pihak dan bukan pada keputusan 29 tentang aktivitas relevan, maka pihak tersebut bukanlah merupakan 30 pihak yang memiliki pengendalian bersama. 31 PP 10. Pengaturan yang mengikat dapat mencakup klausul mengenai 32 penyelesaian sengketa, seperti arbitrase. Ketentuan ini dapat 33 memperbolehkan pengambilan keputusan tanpa persetujuan dengan 34 suara bulat antara para pihak yang memiliki pengendalian bersama. 35 Keberadaan ketentuan tersebut tidak mencegah pengaturan untuk 36 dikendalikan bersama dan, sebagai akibatnya, tidak mencegah 37 pengaturan tersebut menjadi pengaturan bersama. 38 PP 11. Ketika suatu pengaturan berada di luar ruang lingkup pernyataan 39 standar ini, entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam 40 pengaturan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi 41 Pemerintahan yang relevan. 42 Penilaian Pengendalian Bersama 1 Jenis Pengaturan Bersama (paragraf 18–21) 2 PP 12. Pengaturan bersama dapat dibentuk untuk berbagai tujuan, misalnya 3 sebagai cara para pihak untuk berbagi biaya dan risiko, atau 4 memberikan akses kepada para pihak terhadap teknologi baru atau 5 pasar baru atau cara para pihak untuk penyediaan jasa layanan publik. 6 Pengaturan bersama dapat dibangun dengan menggunakan berbagai 7 struktur dan bentuk hukum. 8 PP 13. Beberapa pengaturan tidak memerlukan kendaraan terpisah, namun 9 beberapa pengaturan lain melibatkan pembentukan kendaraan 10 terpisah, untuk melakukan aktivitas yang menjadi subjek pengaturan. 11 PP 14. Klasifikasi pengaturan bersama yang disyaratkan oleh Pernyataan 12 Standar ini tergantung pada hak dan kewajiban para pihak yang timbul 13 dari operasi normal pengaturan. Pernyataan Standar ini 14 mengklasifikasikan pengaturan bersama sebagai operasi bersama atau 15 ventura bersama. Pengaturan merupakan operasi bersama jika suatu 16 entitas pemerintah memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 17 kewajiban terkait dengan pengaturan. Pengaturan merupakan ventura 18 bersama jika suatu entitas pemerintah memiliki hak atas aset neto 19 pengaturan tersebut. Paragraf PP 16 – PP 33 MENETAPKAN penilaian 20 yang dilakukan entitas pemerintah untuk menentukan apakah entitas 21 pemerintah memiliki kepentingan dalam operasi bersama atau ventura 22 bersama. 23 Ya Ya Tidak Tidak Apakah pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian secara kolektif kepada semua pihak atau Apakah keputusan mengenai aktivitas relevan membutuhkan persetujuan dengan suara bulat dari semua pihak atau sekelompok pihak yang mengendalikan pengaturan secara Di luar ruang lingkup PSAP Pengaturan Bersama Di luar ruang lingkup PSAP Pengaturan Bersama Pengaturan dikendalikan bersama: Pengaturan merupakan Pengaturan Bersama Klasifikasi Pengaturan Bersama 1 PP 15. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf PP 14, klasifikasi pengaturan 2 bersama mensyaratkan para pihak untuk menilai hak dan kewajiban 3 yang timbul dari pengaturan tersebut. Entitas pemerintah 4 mempertimbangkan hal-hal berikut pada saat melakukan penilaian: 5 (a) Struktur pengaturan bersama (lihat paragraf PP 16 – PP 21). 6 (b) Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah: 7 (i) Bentuk hukum kendaraan terpisah (lihat paragraf PP 22 – PP 8 24); 9 (ii) Persyaratan pengaturan yang mengikat (lihat paragraf PP 25 – 10 PP 28); dan 11 (iii) Jika relevan, fakta dan keadaan lainnya (lihat paragraf PP 29 – 12 PP 33). 13 Struktur Pengaturan Bersama 14 Pengaturan Bersama yang Tidak Dibentuk Melalui Kendaraan Terpisah 15 PP 16. Pengaturan bersama yang tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah 16 merupakan operasi bersama. Dalam hal ini, pengaturan yang mengikat 17 MENETAPKAN hak dan kewajiban para pihak atas aset, kewajiban, 18 pendapatan, belanja dan beban yang terkait dengan pengaturan. 19 PP 17. Pengaturan yang mengikat seringkali menggambarkan sifat aktivitas 20 yang merupakan subjek pengaturan dan bagaimana para pihak 21 tersebut berencana untuk melakukan aktivitas bersama. Contohnya, 22 para pihak dalam pengaturan bersama dapat menyetujui untuk 23 memberikan jasa atau memproduksi suatu produk bersama, dengan 24 masing-masing pihak bertanggung jawab untuk tugas spesifik, 25 menggunakan aset yang dimilikinya dan menanggung kewajibannya. 26 Pengaturan yang mengikat tersebut juga dapat MENETAPKAN bagaimana 27 pendapatan, belanja dan beban bersama dibagi di antara para pihak. 28 Dalam hal ini, masing-masing operator bersama mengakui aset dan 29 kewajiban yang digunakan untuk tugas spesifik tersebut, dan 30 bagiannya atas pendapatan, belanja dan beban sesuai pengaturan yang 31 mengikat dalam laporan keuangannya. 32 PP 18. Dalam kasus lain, para pihak dalam pengaturan bersama dapat 33 menyepakati untuk membagi dan mengoperasikan aset secara 34 bersama. Dalam hal ini, pengaturan yang mengikat MENETAPKAN hak 35 para pihak atas aset yang dioperasikan bersama, dan bagaimana output 36 (barang/jasa yang dihasilkan dari aktivitas operasi bersama), atau 37 pendapatan dari aset dan biaya operasi dibagi antara para pihak. Setiap 38 operator bersama mencatat bagiannya atas aset yang dioperasikan 39 bersama, bagian yang disepakatinya atas kewajiban, bagiannya atas 40 output (barang/jasa yang dihasilkan dari aktivitas operasi bersama), 41 pendapatan, belanja dan beban sesuai dengan pengaturan yang 42 mengikat. 43 Pengaturan Bersama yang Dibentuk melalui Kendaraan Terpisah 1 PP 19. Pengaturan bersama yang memiliki aset dan kewajiban dalam 2 kendaraan terpisah dapat berupa ventura bersama atau operasi 3 bersama. 4 PP 20. Hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban suatu pihak terkait 5 pengaturan yang dibentuk melalui kendaraan terpisah menentukan 6 apakah suatu pihak adalah operator bersama atau venturer bersama. 7 PP 21. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf PP 15, ketika para pihak 8 membentuk suatu pengaturan bersama dalam kendaraan terpisah, 9 para pihak menilai apakah bentuk hukum kendaraan terpisah, 10 persyaratan pengaturan yang mengikat dan, jika relevan, fakta dan 11 keadaan lain memberikan kepada para pihak: 12 (a) hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan 13 pengaturan (dalam hal ini pengaturan merupakan operasi 14 bersama); atau 15 (b) hak atas aset neto pengaturan (dalam hal ini pengaturan 16 merupakan ventura bersama). 17 Klasifikasi Pengaturan Bersama: Penilaian Hak dan Kewajiban Para 18 Pihak yang berasal dari Pengaturan 19 Suatu entitas pemerintah mempertimbangkan: (i) Bentuk hukum kendaraan terpisah (ii) Persyaratan pengaturan yang mengikat, dan (iii) Jika relevan, fakta dan keadaan lainnya Struktur Pengaturan Bersama Tidak dibentuk melalui Kendaraan Terpisah Operasi Bersama Ventura Bersama Dibentuk melalui Kendaraan Terpisah Bentuk Hukum Kendaraan Terpisah 1 PP 22. Bentuk hukum kendaraan terpisah merupakan hal yang relevan untuk 2 dipertimbangkan ketika menilai jenis pengaturan bersama. Bentuk 3 hukum membantu penilaian awal hak atas aset dan tanggung jawab 4 atas kewajiban para pihak dalam kendaraan terpisah, seperti apakah 5 para pihak memiliki kepentingan atas aset dan tanggung jawab atas 6 kewajiban yang dimiliki dalam kendaraan terpisah. 7 PP 23. Misalnya, para pihak dapat melakukan pengaturan bersama melalui 8 kendaraan terpisah, yang bentuk hukumnya menyebabkan kendaraan 9 terpisah tersebut diperlakukan sebagai entitas terpisah yang berdiri 10 sendiri (aset dan kewajiban yang dimiliki kendaraan terpisah adalah 11 aset dan kewajiban kendaraan terpisah dan bukan aset dan kewajiban 12 para pihak). Dalam hal ini, penilaian atas hak dan kewajiban yang 13 diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum kendaraan 14 terpisah dapat mengindikasikan bahwa pengaturan tersebut 15 merupakan ventura bersama. Namun, persyaratan yang disepakati oleh 16 para pihak dalam pengaturan yang mengikat (lihat paragraf PP 25 – PP 17 28) dan, jika relevan, fakta dan keadaan lain (lihat paragraf PP 29 – PP 18 33) dapat mengesampingkan penilaian atas hak dan kewajiban yang 19 diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum kendaraan 20 terpisah. 21 PP 24. Penilaian atas hak dan kewajiban yang diberikan kepada para pihak 22 berdasarkan bentuk hukum kendaraan terpisah dapat disimpulkan 23 sebagai operasi bersama, jika dan hanya jika bentuk hukum 24 pengaturan bersama dalam kendaraan terpisah tidak memberikan 25 pemisahan antara para pihak dengan kendaraan terpisah, sehingga 26 aset dan kewajiban yang dimiliki dalam kendaraan terpisah merupakan 27 aset dan kewajiban para pihak. 28 Penilaian Persyaratan Pengaturan yang mengikat 29 PP 25. Pada umumnya, hak dan kewajiban yang disepakati para pihak dalam 30 pengaturan yang mengikat konsisten, atau tidak bertentangan, dengan 31 hak dan kewajiban yang diberikan kepada para pihak berdasarkan 32 bentuk hukum kendaraan terpisah. 33 PP 26. Dalam hal tertentu, para pihak menggunakan pengaturan yang 34 mengikat untuk membalikkan atau memodifikasi hak dan kewajiban 35 yang diberikan berdasarkan bentuk hukum kendaraan terpisah. 36 Contoh Penerapan 37 Contoh 4 38 Jika dua pihak membentuk pengaturan bersama dalam entitas 39 berbadan hukum. Setiap pihak memiliki 50 persen kepemilikan pada 40 entitas berbadan hukum tersebut. Badan hukum memungkinkan 41 pemisahan entitas dari pemiliknya, dan sebagai akibatnya, aset dan 42 kewajiban yang dimiliki dalam entitas tersebut adalah aset dan 43 kewajiban entitas berbadan hukum. Dalam hal ini, penilaian hak dan 44 kewajiban yang diberikan kepada para pihak melalui bentuk hukum 1 kendaraan terpisah menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak atas 2 aset neto pengaturan tersebut. 3 Namun, para pihak memodifikasi fitur korporasi/entitas berbadan 4 hukum melalui pengaturan yang mengikat sehingga masing-masing 5 pihak memiliki kepentingan dalam aset entitas berbadan hukum dan 6 masing-masing bertanggung jawab atas kewajiban entitas berbadan 7 hukum dalam proporsi yang telah ditentukan. Modifikasi yang 8 mengikat terhadap fitur korporasi/entitas berbadan hukum dapat 9 menyebabkan pengaturan menjadi operasi bersama. 10 PP 27. Tabel berikut membandingkan persyaratan umum dalam pengaturan 11 yang mengikat para pihak dalam operasi bersama dan ventura 12 bersama. Contoh istilah yang mengikat yang disajikan dalam tabel 13 berikut ini belum mencakup keseluruhan istilah. 14 Penilaian Persyaratan dari Pengaturan yang Mengikat 15 Operasi Bersama Ventura Bersama Persyaratan pengaturan yang mengikat Pengaturan yang mengikat memberikan hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan kepada para pihak dalam pengaturan bersama. Pengaturan yang mengikat memberikan hak atas aset neto pengaturan kepada para pihak dalam pengaturan bersama (dalam hal ini, kendaraan terpisah, bukan para pihak, yang memiliki hak atas aset, dan tanggung jawab atas kewajiban, terkait dengan pengaturan). Hak atas aset Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa para pihak dalam pengaturan bersama berbagi semua kepentingan (misalnya, hak atau kepemilikan) atas aset terkait dalam proporsi tertentu (misalnya, sebanding dengan hak kepemilikan para pihak dalam pengaturan atau sebanding dengan kegiatan yang dilakukan melalui pengaturan yang secara langsung dikaitkan dengan para pihak). Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa aset yang dibawa ke dalam pengaturan atau selanjutnya diperoleh oleh pengaturan bersama adalah aset pengaturan. Para pihak tidak memiliki kepentingan (dalam hal ini, tidak ada hak atau kepemilikan) dalam aset pengaturan. Operasi Bersama Ventura Bersama Tanggung jawab atas kewajiban Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa para pihak dalam pengaturan bersama berbagi semua kewajiban, biaya dan beban dalam proporsi tertentu (misalnya, sebanding dengan kepentingan kepemilikan para pihak dalam pengaturan atau sebanding dengan kegiatan yang dilakukan melalui pengaturan yang secara langsung dikaitkan dengan para pihak). Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa pengaturan bersama bertanggung jawab atas utang dan kewajiban pengaturan. Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa para pihak dalam pengaturan bersama bertanggung jawab atas pengaturan hanya sejauh investasi masing- masing dalam pengaturan atau kewajiban masing- masing untuk memberikan kontribusi modal yang belum dibayar atau modal tambahan ke pengaturan, atau keduanya. Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bahwa para pihak dalam pengaturan bersama bertanggung jawab atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga. Pengaturan yang mengikat menyatakan bahwa kreditur pengaturan bersama tidak memiliki hak untuk menuntut pihak manapun sehubungan dengan utang atau kewajiban pengaturan. Pendapatan, beban, surplus atau defisit Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN alokasi pendapatan dan beban berdasarkan kinerja relatif masing-masing pihak untuk pengaturan bersama. Sebagai contoh, pengaturan yang mengikat dapat MENETAPKAN bahwa pendapatan dan beban dialokasikan berdasarkan kapasitas Pengaturan yang mengikat MENETAPKAN bagian masing-masing pihak atas surplus atau defisit terkait kegiatan pengaturan. Operasi Bersama Ventura Bersama yang digunakan masing-masing pihak dalam pabrik yang dioperasikan bersama, yang dapat berbeda dari kepentingan kepemilikan masing- masing pihak dalam pengaturan bersama. Contoh lainnya, para pihak mungkin menyepakati untuk berbagi surplus atau defisit terkait dengan pengaturan berdasarkan proporsi tertentu seperti kepentingan kepemilikan para pihak dalam pengaturan tersebut. Hal ini tidak akan mencegah pengaturan menjadi operasi bersama jika para pihak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan. Jaminan Pihak-pihak dalam pengaturan bersama seringkali diminta untuk memberikan jaminan kepada pihak ketiga yang, misalnya, menerima layanan dari, atau menyediakan pembiayaan kepada, pengaturan bersama. Penyediaan jaminan, atau komitmen oleh para pihak untuk penyediaan jaminan tersebut, tidak dengan sendirinya menentukan bahwa pengaturan bersama adalah operasi bersama. Fitur yang menentukan apakah jenis pengaturan bersama adalah operasi bersama atau ventura bersama adalah apakah para pihak memiliki kewajiban terkait dengan pengaturan tersebut (yang mana para pihak dapat menyediakan jaminan untuk beberapa di antaranya). PP 28. Ketika pengaturan yang mengikat menentukan bahwa para pihak 1 memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait 2 pengaturan, maka para pihak tersebut merupakan pihak dalam operasi 3 bersama, tanpa perlu mempertimbangkan fakta, dan keadaan lain 4 (paragraf PP 29 – PP 33) untuk tujuan pengklasifikasian pengaturan 1 bersama. 2 Penilaian Fakta dan Keadaan Lain 3 PP 29. Ketika persyaratan pengaturan yang mengikat tidak menentukan 4 bahwa para pihak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 5 kewajiban dalam pengaturan, para pihak mempertimbangkan fakta dan 6 keadaan lain untuk menilai apakah pengaturan tersebut merupakan 7 operasi bersama atau ventura bersama. 8 PP 30. Pengaturan bersama dapat dibentuk melalui kendaraan terpisah yang 9 memiliki bentuk hukum yang memisahkan antara para pihak dan 10 kendaraan terpisah. Jika persyaratan yang mengikat yang disepakati 11 para pihak tidak menentukan hak atas aset dan tanggung jawab atas 12 kewajiban para pihak, maka pertimbangan atas fakta dan keadaan lain 13 dapat mengklasifikasikan pengaturan sebagai operasi bersama apabila 14 fakta dan keadaan lain tersebut memberikan hak atas aset dan 15 tanggung jawab atas kewajiban terkait pengaturan kepada para pihak. 16 PP 31. Ketika aktivitas pengaturan bersama terutama dirancang untuk 17 mengatur penyediaan output kepada para pihak, maka hal ini 18 mengindikasikan bahwa para pihak memiliki hak terhadap seluruh 19 potensi jasa atau manfaat ekonomi substansial dari aset pengaturan 20 bersama. Para pihak tersebut seringkali memastikan akses terhadap 21 output pengaturan bersama, dengan mencegah penjualan output 22 tersebut kepada pihak ketiga. 23 PP 32. Dampak dari pengaturan bersama dengan rancangan dan tujuan 24 sebagaimana diatur dalam paragraf di atas menyebabkan kewajiban 25 yang terjadi dalam pengaturan, secara substansi, dipenuhi oleh arus 26 kas yang diterima dari para pihak melalui pembelian mereka atas 27 output. Ketika para pihak secara substansial merupakan satu-satunya 28 sumber arus kas yang berkontribusi terhadap kelangsungan operasi 29 pengaturan bersama, maka hal ini mengindikasikan bahwa para pihak 30 memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan 31 pengaturan. 32 Contoh Penerapan 33 Contoh 5 34 Jika dua pihak membentuk pengaturan bersama dalam entitas 35 berbadan hukum (entitas C) di mana masing-masing pihak memiliki 50 36 persen kepentingan kepemilikan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk 37 memproduksi bahan-bahan yang dibutuhkan para pihak untuk proses 38 produksi masing-masing. Pengaturan memastikan bahwa para pihak 39 mengoperasikan fasilitas yang menghasilkan bahan dengan spesifikasi 40 kuantitas dan kualitas yang ditentukan para pihak. 41 Bentuk hukum entitas C (entitas berbadan hukum) yang 42 menyelenggarakan kegiatan pada awalnya menunjukkan bahwa aset 43 dan kewajiban yang dimiliki dalam entitas C adalah aset dan kewajiban 44 entitas C. Pengaturan yang mengikat antara para pihak tidak 1 menentukan bahwa para pihak memiliki hak atas aset atau tanggung 2 jawab atas kewajiban entitas C. Oleh karena itu, bentuk hukum entitas 3 C dan persyaratan pengaturan yang mengikat menunjukkan bahwa 4 pengaturan tersebut merupakan ventura bersama. 5 Namun, para pihak juga mempertimbangkan aspek-aspek pengaturan 6 berikut: 7 (a) Para pihak menyepakati untuk membeli semua output yang 8 diproduksi oleh entitas C dengan rasio 50:50. Entitas C tidak dapat 9 menjual output apa pun kepada pihak ketiga, kecuali jika disetujui 10 oleh kedua belah pihak dalam pengaturan. Karena tujuan 11 pengaturan ini adalah untuk menyediakan output yang 12 dibutuhkan para pihak, maka penjualan kepada pihak ketiga 13 menjadi hal yang tidak umum dan tidak material. 14 (b) Harga output yang dijual kepada para pihak ditetapkan oleh kedua 15 belah pihak pada tingkat harga yang mampu menutupi biaya 16 produksi dan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh entitas C. 17 Atas dasar model operasi ini, pengaturan ini dimaksudkan untuk 18 beroperasi pada tingkat impas. 19 Dari pola fakta di atas, fakta dan keadaan berikut ini relevan: 20 (a) Kewajiban para pihak untuk membeli semua output yang 21 dihasilkan oleh entitas C mencerminkan ketergantungan eksklusif 22 entitas C kepada para pihak untuk menghasilkan arus kas dan, 23 dengan demikian, para pihak memiliki tanggung jawab untuk 24 mendanai penyelesaian kewajiban entitas C. 25 (b) Fakta bahwa para pihak memiliki hak atas semua output yang 26 dihasilkan oleh entitas C berarti para pihak mengkonsumsi, dan 27 karena itu memiliki hak untuk, semua potensi layanan atau 28 manfaat ekonomi aset entitas C. 29 Fakta dan keadaan ini menunjukkan bahwa pengaturan ini adalah 30 operasi bersama. Kesimpulan mengenai klasifikasi pengaturan 31 bersama dalam keadaan ini tidak akan berubah jika, para pihak 32 menjual bagiannya atas output tersebut kepada pihak ketiga, alih-alih 33 menggunakan sendiri dalam proses produksi berikutnya. 34 Perubahan persyaratan pengaturan yang mengikat oleh para pihak 35 sehingga pengaturan dapat menjual output kepada pihak ketiga, akan 36 membuat entitas C menanggung risiko permintaan, persediaan, dan 37 kredit. Dalam skenario tersebut, perubahan dalam fakta dan keadaan 38 membutuhkan penilaian kembali atas klasifikasi pengaturan bersama. 39 Fakta dan keadaan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan tersebut 40 adalah ventura bersama. 41 Diagram alir berikut mencerminkan penilaian yang dilakukan oleh 42 entitas pemerintah untuk mengklasifikasikan pengaturan ketika 43 pengaturan bersama dibentuk melalui kendaraan terpisah: 44 Klasifikasi Pengaturan Bersama yang dibentuk melalui Kendaraan 1 Terpisah 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Laporan Keuangan Para Pihak pada Pengaturan Bersama (paragraf 21 22–27) 22 Akuntansi untuk Penjualan atau Kontribusi Aset kepada Operasi 23 Bersama 24 PP 33. Ketika entitas pemerintah sebagai salah satu operator bersama 25 melakukan transaksi, seperti penjualan atau kontribusi aset, dengan 26 operasi bersama, entitas pemerintah tersebut melakukan transaksi 27 dengan pihak lain dalam operasi bersama dan, dengan demikian, 28 operator bersama mengakui surplus dan defisit yang dihasilkan dari 29 transaksi tersebut hanya sebatas kepentingan para pihak lain dalam 30 operasi bersama. 31 PP 34. Ketika transaksi tersebut memberikan bukti penurunan nilai bersih 32 yang dapat direalisasikan atau bukti penurunan nilai aset yang akan 33 dijual atau dikontribusikan kepada operasi bersama, defisit tersebut 34 diakui sepenuhnya oleh operator bersama. 35 Tidak Tidak Tidak Ya Ya Ya Bentuk Hukum Kendaraan Terpisah Apakah bentuk hukum kendaraan terpisah memberikan hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait pengaturan kepada para Apakah persyaratan pengaturan bersama menyatakan bahwa para pihak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban Persyaratan Pengaturan yang mengikat Ventura Bersama Apakah para pihak merancang pengaturan agar: (a) Aktivitas utamanya bertujuan untuk menyediakan output kepada para pihak (dalam hal ini para pihak memiliki hak secara substansial atas semua potensi jasa dan manfaat ekonomi atas aset yang dimiliki dalam kendaraan terpisah), dan (b) Pengaturan bergantung pada para pihak secara terus menerus untuk penyelesaian kewajiban terkait aktivitas yang Fakta dan Keadaan Lain Operasi Bersama Akuntansi untuk Pembelian Aset dari Operasi Bersama 1 PP 35. Ketika entitas pemerintah yang bertindak sebagai salah satu operator 2 bersama melakukan transaksi, seperti pembelian aset, dengan operasi 3 bersama, entitas pemerintah tersebut tidak mengakui bagian surplus 4 dan defisitnya sampai aset tersebut dijual kembali kepada pihak ketiga. 5 PP 36. Ketika transaksi tersebut memberikan bukti penurunan nilai bersih 6 yang dapat direalisasikan atau bukti penurunan nilai aset yang akan 7 dibeli, operator bersama mengakui bagiannya atas defisit tersebut. 8 LAMPIRAN B: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION) 1 (Dasar Kesimpulan ini melengkapi, tetapi bukan merupakan bagian dari 2 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.) 3 Tujuan 4 DK 01. Dasar Kesimpulan ini merangkum pertimbangan Komite Standar 5 Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam mencapai kesimpulan PSAP 6 Pengaturan Bersama. Karena Pernyataan Standar ini didasarkan pada 7 IPSAS 37 tentang Joint Arrangements (diterbitkan pada tahun 2015, 8 termasuk amandemen hingga Januari 2017), yang dikeluarkan oleh 9 IPSASB, Dasar Kesimpulan menguraikan perbedaan antara PSAP 10 Pengaturan Bersama dengan ketentuan utama IPSAS 37. 11 Gambaran Umum 12 DK 02. KSAP memulai proses penyusunan PSAP yang terkait dengan 13 akuntansi untuk kerja sama pemerintah pada Tahun 2016. KSAP 14 menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAP Pengaturan Bersama pada 15 Bulan Juli 2018, yang diikuti dengan ED PSAP Perjanjian Konsesi 16 Jasa – Pemberi Konsesi dan ED PSAP Sewa. 17 Latar Belakang 18 DK 03. Kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara entitas 19 pemerintah dengan badan usaha sudah berlangsung dengan berbagai 20 istilah dan bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan 21 yang berlaku. Kerja sama tersebut dapat melibatkan atau tidak 22 melibatkan pengendalian bersama antara para pihak di dalamnya. 23 DK 04. Latar belakang dan tujuan pelaksanaan kerja sama dapat bermacam- 24 macam, seperti kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara 25 pemerintah dan badan usaha untuk tujuan penyediaan infrastruktur 26 dan layanan publik serta kerja sama antara pemerintah dan badan 27 usaha untuk tujuan pemanfaatan atau pendayagunaan aset untuk 28 tujuan memperoleh manfaat finansial berupa sewa, bagi hasil, atau 29 imbalan dalam bentuk lain. 30 DK 05. Salah satu bentuk kerja sama adalah kerja sama pemanfaatan Barang 31 Milik Negara/Daerah, yaitu pendayagunaan Barang Milik 32 Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam 33 rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan 34 daerah dan sumber pembiayaan lainnya, sebagaimana diatur dalam 35 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas 36 PERATURAN PEMERINTAH 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang 37 Milik Negara/Daerah. Pasal 27 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 28 Tahun 2020 mengatur bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik 39 Negara/Daerah berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, 40 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, atau Kerja Sama 41 Penyediaan Infrastruktur. 42 DK 06. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 mengatur Kerja Sama 43 Penyediaan Infrastruktur, yang merupakan kerja sama antara 44 Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan 1 infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- 2 undangan. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dengan 3 tujuan utama untuk menyediakan layanan publik sebagaimana 4 amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 5 Publik dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2012 tentang 6 Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang 7 Pelayanan Publik, dan bukan semata-mata untuk pengadaan dan 8 perolehan aset Barang Milik Negara/Daerah, diatur dalam PSAP 9 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi. 10 DK 07. Upaya pemerintah untuk melakukan kerja sama pemerintah daerah 11 dan entitas lain ditandai dengan terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 32 12 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UNDANG-UNDANG Nomor 23 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa 14 Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan 15 rakyat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik 16 serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan 17 dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau 18 lembaga di luar negeri. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2018 19 tentang Kerja Sama Daerah mendefinisikan Kerja Sama Daerah 20 sebagai usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah 21 dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau 22 pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan 23 efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling 24 menguntungkan. 25 DK 08. Dengan adanya upaya untuk mengklasifikasikan model kerja sama 26 secara lebih spesifik dengan mengacu pada IPSAS, maka perlu diatur 27 prinsip-prinsip untuk dapat mengidentifikasi apakah terdapat kendali 28 bersama para pihak dalam suatu kerja sama atau kendali hanya 29 terdapat pada salah satu pihak saja. Pengidentifikasian terkait kerja 30 sama yang memberikan kendali pada salah satu pihak diatur pada 31 PSAP Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi dan PSAP yang 32 mengatur mengenai Sewa. Sementara PSAP ini akan mengatur terkait 33 identifikasi apakah dalam suatu kerja sama memiliki pengendalian 34 bersama antar entitas yang terlibat di dalamnya, di mana setidaknya 35 salah satu entitasnya adalah entitas pemerintah. 36 DK 09. Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dalam bentuk kerja sama 37 disajikan di Neraca sebagai Kemitraan dalam klasifikasi Aset Lainnya 38 yang berpedoman kepada PSAP 01 tentang Penyajian Laporan 39 Keuangan. Berdasarkan definisi dalam PSAP 01, Kemitraan adalah 40 perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen 41 untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan 42 menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Dengan 43 demikian, perlu diuji apakah kerja sama yang melibatkan entitas 44 pemerintah memenuhi adanya pengendalian bersama di antara para 45 pihak. Dalam hal pengendalian dilakukan bersama, maka perlu 46 pengaturan kembali untuk penyajian pos-pos yang terkait kerja sama 47 dalam laporan keuangan, dan sekaligus menjadi titik kritikal apakah 1 kerja sama tersebut akan diperlakukan akuntansinya sebagai 2 pengaturan bersama, perjanjian konsesi jasa, sewa atau lainnya. 3 DK 10. Mengingat kerja sama sebagaimana dijelaskan di atas dapat 4 melibatkan partisipasi badan usaha, yang mana prinsip akuntansi 5 yang dipedomani badan usaha telah diatur dalam Pernyataan Standar 6 Akuntansi Keuangan (PSAK) 111 yang diterbitkan Dewan Standar 7 Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan INDONESIA, maka prinsip 8 akuntansi dari sisi entitas pemerintah juga perlu diterbitkan untuk 9 memberikan gambaran secara utuh atas perjanjian kerja sama. KSAP 10 meyakini bahwa Pernyataan Standar ini akan meningkatkan 11 konsistensi dan keterbandingan pada laporan keuangan entitas 12 pemerintah atas transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari 13 pengaturan bersama. 14 Ruang Lingkup 15 DK 11. Pada awal pembahasan untuk penyusunan Pernyataan Standar ini, 16 KSAP mengadaptasi prinsip akuntansi yang diatur dalam Pernyataan 17 Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 39 tentang Akuntansi 18 Kerja Sama Operasi. Namun demikian dengan mempertimbangkan: 19 1. roadmap penyelarasan PSAP dengan IPSAS; 20 2. keselarasan antara akuntansi kerja sama antara pemerintah dan 21 badan usaha; 22 3. PSAK 39 telah dicabut sehingga dirasa kurang relevan untuk 23 dijadikan dasar penyusunan standar; dan 24 4. pemetaan berbagai bentuk perjanjian kerja sama pemerintah 25 dengan entitas lain. 26 maka kerja sama dapat diklasifikasikan berdasarkan 27 ada/tidaknya pengendalian bersama dan bidang area kerja samanya, 28 yaitu apakah bertujuan untuk penyediaan layanan publik. 29 DK 12. Kerja sama dalam bentuk pengaturan bersama mempunyai 30 karakteristik yang berbeda, yaitu memiliki pengendalian bersama. 31 Ruang lingkup Pernyataan Standar ini dibatasi pada perjanjian kerja 32 sama yang mengandung pengendalian bersama para pihak di 33 dalamnya. Adapun prinsip akuntansi untuk kerja sama yang tidak 34 mengandung pengendalian bersama akan diatur dalam Pernyataan 35 Standar Akuntansi Pemerintahan tersendiri antara lain Pernyataan 36 Standar Akuntansi Pemerintahan No. 16 tentang Perjanjian Konsesi 37 Jasa – Pemberi Konsesi dan Pernyataan Standar Akuntansi 38 Pemerintahan yang mengatur mengenai Sewa. Prinsip akuntansi 39 untuk aset dan kewajiban yang dikontribusikan dalam kerja sama 40 dengan pengendalian bersama serta prinsip akuntansi terhadap hak 41 atas aset neto ventura bersama diatur dalam Pernyataan Standar 42 Akuntansi Pemerintahan yang relevan. 43 DK 13. Untuk memenuhi pedoman akuntansi di sisi pemerintah atas 44 transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari pengaturan 45 bersama, KSAP menyimpulkan bahwa International Public Sector 1 Accounting Standars (IPSAS) 37 – Joint Arrangements, yang direvisi dan 2 efektif per 01 Januari 2017 sangat memadai untuk diadopsi. Namun 3 demikian, terdapat hal-hal perbedaan yang membutuhkan 4 penyesuaian untuk dapat diterapkan dalam penyusunan laporan 5 keuangan pemerintah pusat/daerah misalnya pengaturan yang 6 mengikat yang perlu dituangkan secara tertulis, peraturan 7 perundang-undangan yang tidak memungkinkan entitas pelaporan 8 melakukan penyajian kembali laporan keuangan (restatement 9 financial reports) untuk menyajikan dampak penerapan pengaturan 10 bersama sejak tahun perolehan awal, dan beberapa penekanan 11 penjelasan frasa dan nomenklatur untuk harmonisasi dalam 12 menyikapi pelaksanaannya ke dalam sistem dan kebijakan akuntansi. 13 DK 14. Pernyataan Standar ini tidak mengatur perlakuan akuntansi bagi 14 mitra yang merupakan badan usaha di luar entitas pemerintah 15 pusat/daerah. Dalam banyak praktik, mitra adalah entitas badan 16 usaha sektor swasta, dalam hal ini juga Badan Usaha Milik 17 Negara/Daerah (BUMN/D) berpartisipasi sebagai mitra kerja sama 18 entitas pemerintah. Namun demikian, Standar Akuntansi 19 Pemerintahan tidak dimaksudkan untuk entitas di luar pemerintah 20 pusat/daerah, termasuk entitas kekayaan pemerintah pusat/daerah 21 yang dipisahkan seperti BUMN/D, karena secara prinsip 22 akuntansinya berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan yang 23 berlaku. Dalam hal ini, entitas pemerintah dan mitra yang terikat 24 dalam perjanjian yang sama menerapkan prinsip akuntansi masing- 25 masing sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan. 26 Pengaturan yang mengikat 27 DK 15. Pengaturan yang mengikat yang diatur dalam Pernyataan Standar ini 28 berbeda dengan IPSAS 37. Paragraf 8 IPSAS 37 mengatur bahwa 29 pengaturan yang meningkat seringkali namun tidak selalu dituangkan 30 secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak 31 yang didokumentasikan. 32 DK 16. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang melibatkan 33 entitas pemerintah sebagai salah satu pihak dalam pengaturan 34 bersama dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau 35 kesepakatan para pihak yang didokumentasikan, yang akan 36 memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam 37 pengaturan yang mengikat. 38 Peralihan 39 DK 17. Dalam praktiknya sebelum Pernyataan Standar ini efektif berlaku, 40 entitas pemerintah telah mengakui dan mencatat aset yang 41 dikerjasamakan dalam operasi bersama, termasuk reklasifikasi atas 42 aset kemitraan, jika ada, sebagaimana pengaturan dalam PSAP 01 43 berdasarkan nilai tercatat aset. 44 DK 18. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 10 1 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, 2 Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang 3 Dihentikan, entitas pemerintah menerapkan perlakuan akuntansi 4 atas pengaturan bersama sesuai dengan Pernyataan Standar ini 5 secara retrospektif tanpa melakukan penyajian kembali laporan 6 keuangan untuk penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini. 7 Dampak kumulatif yang disebabkan oleh penerapan pertama kali 8 Pernyataan Standar ini yang berdampak pada laporan keuangan 9 periode sebelumnya disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan 10 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 11 DK 19. Penerapan pertama kali Pernyataan Standar ini terhadap pengaturan 12 bersama yang sudah berlangsung sebelum Pernyataan Standar ini 13 diterbitkan memerlukan panduan dalam hal penerapan retrospektif 14 tidak dapat diterapkan mulai dari perolehan awal pertama kali. 15 Dengan mempertimbangkan ketersediaan informasi pengaturan 16 bersama di masa lalu yang mengakibatkan penerapan secara 17 retrospektif penuh tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka 18 dipandang perlu Pernyataan Standar ini memperbolehkan penerapan 19 awal pertama kali dilakukan secara retrospektif untuk periode awal 20 yang paling memungkinkan. Apabila entitas pemerintah tidak dapat 21 menentukan dampak kumulatif penerapan pertama kali Pernyataan 22 Standar ini untuk seluruh periode sebelumnya, entitas pemerintah 23 dapat menentukan dampak kumulatif mulai periode yang paling 24 memungkinkan pada masing-masing perjanjian dalam menerapkan 25 Pernyataan Standar ini. 26 LAMPIRAN C: CONTOH ILUSTRASI (ILLUSTRATIVE EXAMPLES) 1 (Contoh ilustrasi ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari 2 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama.) 3 CI 01. Contoh-contoh ini menggambarkan situasi hipotetis yang 4 menjelaskan pertimbangan yang dapat digunakan ketika menerapkan 5 PSAP Pengaturan Bersama dalam situasi yang berbeda. Meskipun 6 beberapa aspek dari contoh dapat menyajikan pola fakta aktual, 7 semua fakta dan keadaan yang relevan dari pola fakta tertentu perlu 8 dievaluasi ketika menerapkan PSAP Pengaturan Bersama. 9 Contoh Ilustrasi 1 – Kerja sama operasional untuk pembangunan dan 10 pengelolaan aset tanpa membentuk entitas terpisah 11 CI 02. Entitas A merupakan entitas Pemerintah yang ingin mengoptimalisasi 12 aset dengan membangun ruang kerja bersama (coworking space) dan 13 properti multi-guna (mixed-use property) di atas tanah miliknya. Nilai 14 tanah adalah Rp1.250. Entitas A bekerja sama dengan entitas B, 15 sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengelolaan 16 coworking space dan event organizer. Kerja sama tersebut dituangkan 17 dalam suatu perjanjian dengan subjek utama perjanjian adalah 18 penyediaan coworking space dan mixed-use property untuk disewakan. 19 CI 03. Perjanjian kerja sama antara entitas A dan entitas B mengatur hal-hal 20 berikut: 21 (a) Entitas A dan entitas B bersama-sama menyiapkan dan 22 MENETAPKAN desain bangunan coworking space dan mixed-use 23 property. 24 (b) Biaya konstruksi ditanggung oleh entitas A sebesar Rp1.000. 25 (c) Pengeluaran modal untuk peralatan dan mesin ditanggung oleh 26 entitas B sebesar Rp500. 27 (d) Biaya operasional ditanggung secara proporsional oleh entitas A 28 dan B melalui model bagi hasil laba operasi. 29 (e) Entitas A dan entitas B secara bersama-sama menyiapkan dan 30 MENETAPKAN prosedur operasi terstandar coworking space. 31 (f) Entitas A dan entitas B secara bersama-sama MENETAPKAN jenis 32 pendapatan dan jenis biaya yang akan diterima dan ditanggung 33 bersama. 34 (g) Entitas B melakukan pengelolaan sehari-hari atas coworking 35 space. 36 (h) Penentuan calon tenant dari mixed-use property ditentukan 37 bersama-sama antara entitas A dan entitas B. 38 (i) Persentase bagi hasil laba operasi (operating profit sharing) untuk 39 entitas A dan entitas B berturut-turut sebesar 65 persen dan 35 40 persen. 41 CI 04. Pada tahun pertama pengoperasian diketahui kinerja operasi, yaitu 1 pendapatan operasi sebesar Rp80 dan beban operasi sebesar Rp60. 2 Analisis 3 CI 05. Perjanjian antara entitas A dan entitas B merupakan pengaturan yang 4 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 5 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 6 pengelolaan dan penyewaan coworking space dan mixed use property. 7 Aktivitas relevan yang diatur adalah penetapan desain bangunan, 8 penetapan prosedur operasi standar, penetapan jenis pendapatan dan 9 biaya, serta penentuan calon tenant. 10 CI 06. Entitas A melakukan penilaian apakah perjanjian memberikan 11 pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. Dari perjanjian 12 dapat diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas relevan 13 merupakan keputusan bersama antara para pihak dalam perjanjian. 14 CI 07. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 15 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian, 16 pengaturan bersama tersebut adalah operasi bersama. 17 CI 08. Entitas A dan entitas B mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 18 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 19 yang dihasilkan dari pengaturan. Entitas A mengakui: 20 (a) aset tanah senilai Rp1.250 dan bangunan hasil pembangunan 21 sendiri senilai Rp1.000 yang dikontribusikan ke dalam 22 pengaturan. 23 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 24 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. 25 (c) pendapatan LO dan pendapatan LRA dari kerja sama sebesar Rp52 26 (65 persen x Rp80) serta beban dan belanja yang timbul dari 27 aktivitas dalam pengaturan sebesar Rp39 (65 persen x Rp60) 28 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. Laba 29 operasi bersama yang menjadi bagian entitas A adalah sebesar 30 Rp13 (65 persen x (Rp80 – Rp60)). 31 CI 09. Entitas B mengakui: 32 (a) aset peralatan dan mesin yang dikontribusikan ke dalam 33 pengaturan sebesar Rp500. 34 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 35 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. 36 (c) pendapatan sebesar Rp28 (35 persen x Rp80) dan beban yang 37 timbul dari aktivitas dalam pengaturan sebesar Rp21 (35 persen x 38 Rp60) sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. 39 Laba operasi bersama yang menjadi bagian entitas A adalah 40 sebesar Rp7 (35 persen x (Rp80 – Rp60)). 41 Contoh Ilustrasi 2 – Kerja sama operasional pembangunan dan 1 pengelolaan kawasan ekonomi khusus dengan membentuk entitas 2 terpisah 3 CI 10. Entitas A adalah entitas pemerintah bekerja sama dengan entitas B, 4 dan entitas C, yang keduanya merupakan perseroan terbatas milik 5 pemerintah, untuk membangun dan mengelola kawasan ekonomi 6 khusus di atas tanah milik entitas A. Untuk melakukan pembangunan 7 dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut, dilakukan 8 dengan membentuk entitas Z, sebuah badan usaha berbentuk 9 perseroan terbatas. Entitas A, B, dan C masing-masing memiliki 10 saham pada entitas Z sebesar 40 persen, 35 persen, dan 25 persen. 11 Entitas B dan C berpartisipasi dalam permodalan dengan 12 menyetorkan dana (fresh money) sementara entitas A berpartisipasi 13 dalam permodalan dengan memberikan hak untuk menggunakan 14 tanah tanpa pungutan sewa. Entitas Z membangun dan mengelola 15 kawasan ekonomi khusus dengan menggunakan setoran modal dari 16 pemegang saham. 17 CI 11. Anggaran dasar entitas Z menyebutkan bahwa: 18 (a) Entitas Z merupakan perseroan terbatas yang tunduk pada 19 peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. 20 (b) Pengaturan terkait pernyataan sah pengambilan keputusan 21 relevan dalam rapat umum pemegang saham dinyatakan sah 22 apabila disetujui oleh lebih dari 80 persen pemegang saham. 23 (c) Hak dan tanggung jawab pemegang saham tidak melebihi saham 24 yang dimiliki. 25 (d) Aktivitas yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang 26 saham. 27 (e) Modal disetor entitas Z adalah sebesar Rp1.000. 28 (f) Kepemilikan saham entitas A, B, dan C berturut-turut adalah 29 sebesar Rp400, Rp350, dan Rp250. 30 CI 12. Pada tahun pertama pengoperasian kawasan ekonomi khusus 31 diketahui terdapat laba bersih entitas Z sebesar Rp20. 32 Analisis 33 CI 13. Anggaran dasar entitas Z merupakan pengaturan yang mengikat bagi 34 entitas A, B, dan C serta entitas Z yang di dalamnya terdapat hak dan 35 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas relevan yang secara 36 signifikan mempengaruhi manfaat yang dapat dihasilkan oleh entitas 37 Z juga diatur dalam anggaran dasar. 38 CI 14. Dari pengaturan terkait pengambilan keputusan relevan dalam rapat 39 umum pemegang saham yang termuat pada anggaran dasar, secara 40 implisit dapat diketahui bahwa pengendalian atas entitas Z dipegang 41 oleh entitas A, entitas B dan entitas C karena jumlah hak kepemilikan 42 ketiganya jika digabungkan dapat memenuhi kriteria pengambilan 43 keputusan relevan. Gabungan dua entitas (entitas A dan entitas B, 1 atau entitas A dan entitas C, atau entitas B dan entitas C) juga tidak 2 dapat mengambil keputusan sendiri akibat ketentuan 80 persen 3 tersebut. Dengan demikian, tidak hanya salah satu pihak saja yang 4 memiliki pengendalian namun terdapat pengendalian bersama di 5 dalam perjanjian. 6 CI 15. Entitas Z merupakan entitas atau kendaraan terpisah dari entitas A, 7 B, dan C dengan badan hukum yang terpisah. Entitas A, B, dan C 8 mengakui hak atas aset neto entitas Z secara proporsional sebesar 9 persentase kepemilikan saham masing-masing dengan menggunakan 10 metode ekuitas. Dengan demikian, pengaturan tersebut adalah 11 ventura bersama (joint venture). Pada perolehan awal, entitas A 12 mengakui investasi pada ventura bersama sebesar Rp400 di neraca. 13 Pada akhir tahun pertama pengoperasian kawasan ekonomi khusus, 14 entitas A mengakui penambahan investasi pada ventura bersama dan 15 bagian laba ventura bersama sebesar Rp8 (40 persen x Rp20). 16 Contoh Ilustrasi 3 – Kerja sama operasional pengolahan limbah biomassa 17 menjadi energi listrik 18 CI 16. Entitas A adalah entitas Pemerintah yang memiliki tugas pengelolaan 19 sampah. Entitas A berkeinginan untuk memperoleh nilai tambah dari 20 sampah yang dikelola. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, entitas 21 A bekerja sama dengan entitas B, sebuah badan usaha swasta yang 22 bergerak pada bidang pengolahan biomassa menjadi energi listrik. 23 Kerja sama antara entitas A dan entitas B dituangkan dalam 24 perjanjian kerja sama dengan aktivitas utama untuk memproduksi 25 energi listrik dari input berupa biomassa. 26 CI 17. Perjanjian kerja sama antara entitas A dan entitas B mengatur hal 27 sebagai berikut: 28 (a) Entitas A beroperasi untuk mengumpulkan sampah dan memilah 29 sampah yang dikumpulkan yang memenuhi kriteria biomassa. 30 (b) Entitas A menyuplai biomassa ke dalam pembangkit biomassa 31 milik entitas B dengan menggunakan sampah yang diangkut dan 32 dipilah menggunakan peralatan dan mesin senilai Rp400. 33 (c) Entitas B mengoperasikan pembangkit hingga menghasilkan 34 energi listrik. 35 (d) Energi listrik yang dihasilkan dijual ke perusahaan listrik milik 36 negara dan beberapa pabrik. 37 (e) Hasil penjualan dibagi antara entitas A dan entitas B dengan 38 mekanisme bagi hasil penjualan (revenue sharing) dengan 39 persentase berturut-turut sebesar 20 persen dan 80 persen. 40 CI 18. Pada tahun pertama kerja sama diketahui bahwa entitas A 41 mengeluarkan biaya untuk menyuplai biomassa sebesar Rp600 yang 42 terdiri dari biaya pemilahan biomassa dari sampah yang diangkut dan 43 biaya pengangkutan. Entitas B mengeluarkan biaya untuk mengolah 44 biomassa menjadi energi listrik sebesar Rp400. Penjualan atas energi 1 listrik menghasilkan pendapatan sebesar Rp2.500 dengan Rp500 yang 2 belum diterima kasnya merupakan piutang. 3 Analisis 4 CI 19. Perjanjian antara entitas A dan entitas B merupakan pengaturan yang 5 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 6 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 7 pengolahan biomassa menjadi energi listrik. 8 CI 20. Entitas A melakukan penilaian apakah perjanjian memberikan 9 pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. Entitas A dan 10 entitas B memiliki pengendalian atas aktivitas relevan karena entitas 11 A mengendalikan suplai biomassa sebagai input produksi sedangkan 12 entitas B mengendalikan proses pengolahan biomassa menjadi energi 13 listrik. Dapat diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas 14 relevan merupakan keputusan bersama antara para pihak dalam 15 perjanjian. 16 CI 21. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 17 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian pengaturan 18 bersama tersebut adalah operasi bersama. 19 CI 22. Entitas A dan entitas B mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 20 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 21 yang dihasilkan dari pengaturan. Entitas A mencatat: 22 (a) aset yang digunakan dalam pelaksanaan operasi bersama, yaitu 23 alat pengangkut sampah dan alat pemilah sampah senilai Rp400. 24 (b) piutang usaha sebesar Rp100 (20 persen x Rp500) yang dihasilkan 25 dari pengaturan sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam 26 pengaturan. 27 (c) pendapatan LO sebesar Rp500 (20 persen x Rp2.500), pendapatan 28 LRA sebesar Rp400 (20 persen x (Rp2.500 – Rp500)), serta beban 29 dan belanja yang timbul dari aktivitas dalam pengaturan sebesar 30 Rp200 (20 persen x (Rp600 + Rp400)). 31 Contoh Ilustrasi 4 – Pembentukan ventura bersama (joint venture) untuk 32 mengelola aset berupa padang golf 33 CI 23. Entitas A merupakan entitas Pemerintah yang diberikan penugasan 34 untuk mengelola aset eks restrukturisasi perbankan nasional berupa 35 padang golf. Untuk mengoperasikan aset tersebut, entitas A bekerja 36 sama dengan entitas B yang merupakan badan usaha yang bergerak 37 di sektor properti dan telah memiliki pengalaman mengoperasikan 38 padang golf. Pengoperasian dilakukan dengan membentuk entitas 39 terpisah berupa perseroan terbatas, yaitu entitas Z. Persentase 40 kepemilikan entitas A dan entitas B pada entitas Z masing-masing 55 41 persen dan 45 persen. 42 CI 24. Anggaran dasar entitas Z mengatur hal-hal sebagai berikut: 1 (a) Entitas Z merupakan entitas at-cost. 2 (b) Entitas Z mengoperasikan aset dan mengelola kewajiban yang 3 dikontribusikan ke dalam pengaturan. 4 (c) Entitas Z mengelola dan mendistribusikan pendapatan dan beban 5 yang timbul dari pengaturan kepada entitas A dan entitas B sesuai 6 proporsi. 7 (d) Entitas Z menerima uang muka untuk melakukan pengoperasian 8 yang penggunaannya dipertanggungjawabkan setiap bulannya. 9 (e) Entitas A mengkontribusikan aset padang golf berupa tanah dan 10 bangunan eksisting ke dalam pengaturan senilai Rp1.000. 11 (f) Entitas B mengkontribusikan aset berupa peralatan dan mesin 12 yang akan digunakan dalam pengaturan senilai Rp300. 13 (g) Entitas A menanggung biaya pengoperasian yang terkait dengan 14 pengembangan atas tanah termasuk konstruksi bangunan. 15 (h) Entitas B menanggung biaya pengoperasian terkait perolehan 16 peralatan dan mesin. 17 (i) Entitas A dan B secara bersama-sama MENETAPKAN prosedur 18 operasi standar dan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna 19 untuk setiap jenis produk/jasa yang dikelola entitas Z. 20 CI 25. Pada tahun pertama pengoperasian diketahui bahwa: 21 (a) Entitas Z memperoleh uang muka kerja sebesar Rp800 masing- 22 masing Rp500 dari entitas A dan Rp300 dari entitas B. 23 (b) Entitas Z mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk 24 konstruksi bangunan sebesar Rp300, pengeluaran untuk 25 pembelian peralatan sebesar Rp150, dan biaya operasional 26 sebesar Rp60 yang seluruhnya merupakan belanja. 27 (c) Walaupun baru beroperasi setengah tahun, tercatat adanya 28 pendapatan sebesar Rp95 dan seluruhnya merupakan pendapatan 29 kas. 30 (d) Kelebihan uang muka didistribusikan kembali kepada entitas A 31 dan entitas B. 32 Analisis 33 CI 26. Anggaran dasar entitas Z merupakan pengaturan yang mengikat bagi 34 entitas A dan entitas B serta organ entitas Z yang di dalamnya terdapat 35 hak dan kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas relevan yang 36 secara signifikan mempengaruhi manfaat yang dapat dihasilkan oleh 37 entitas Z juga diatur dalam anggaran dasar. 38 CI 27. Dari pengaturan terkait pernyataan sah pengambilan keputusan 39 dalam rapat umum pemegang saham yang termuat pada anggaran 40 dasar, secara implisit dapat diketahui bahwa entitas A memiliki 41 pengendalian bersama dengan entitas B atas entitas Z. 42 CI 28. Entitas Z merupakan entitas atau kendaraan terpisah dari entitas A 1 dan B dengan badan hukum yang terpisah. Namun demikian, setelah 2 menguji klausul pada anggaran dasar yang merupakan pengaturan 3 mengikat, dapat diobservasi bahwa entitas A dan entitas B memiliki 4 hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban. Jadi walaupun 5 pengaturan bersama dilakukan melalui entitas kendaraan terpisah, 6 pengaturan bersama ini adalah operasi bersama. 7 CI 29. Entitas A menyajikan aset yang dikontribusikan pada kerja sama, 8 yaitu aset berupa tanah dan bangunan eksisting senilai Rp1.000 dan 9 perolehan aset bangunan baru dari pengembangan senilai Rp300. 10 Entitas A juga mengakui beban penyusutan dan akumulasi 11 penyusutan. 12 CI 30. Entitas A mengakui pendapatan LO dan pendapatan LRA sebesar 13 Rp52,25 (55 persen x Rp95) serta beban dan belanja sebesar Rp33 (55 14 persen x Rp60). 15 CI 31. Entitas A mengakui adanya pengeluaran kas untuk uang muka 16 sebesar Rp500 dan penerimaan kas pengembalian uang muka sebesar 17 Rp167 (Rp500 – Rp300 – Rp33) setelah uang muka tersebut 18 dipertanggungjawabkan untuk pengeluaran pengembangan 19 bangunan dan bagian entitas A atas beban operasional. 20 Contoh Ilustrasi 5 – Kerja sama antar daerah untuk pengembangan dan 21 perdagangan komoditi unggulan 22 CI 32. Entitas A, B, C, dan D merupakan entitas pemerintah kabupaten yang 23 saling bertetangga. Untuk memajukan perekonomian daerah, entitas 24 A, B, C, dan D membentuk regional management yang aktivitasnya 25 adalah melakukan pemasaran produk unggulan daerah berupa 26 produk gula kepada pembeli ataupun offtaker. 27 CI 33. Struktur regional management ini terdiri dari komponen forum 28 pimpinan entitas, dewan eksekutif yang berisikan pimpinan satuan 29 kerja perangkat daerah, dan regional manager beserta organ 30 pembantunya yang diisi tenaga profesional. 31 CI 34. Dalam perjanjian diatur bahwa tiap-tiap entitas mengkontribusikan 32 pasokan bahan baku dari daerahnya masing-masing untuk diolah 33 pada pabrik gula milik entitas lain di luar pengaturan. Pemasaran 34 akan menggunakan merk bersama dengan harga yang ditentukan 35 bersama-sama antara entitas A, B, C, dan D. Hasil penjualan akan 36 dibagi secara proporsional setelah dikurangi dengan biaya-biaya. 37 Analisis 38 CI 35. Perjanjian antara entitas A, B, C, dan D merupakan pengaturan yang 39 mengikat dalam bentuk kontrak yang di dalamnya memuat hak dan 40 kewajiban yang bersifat memaksa. Aktivitas yang dilakukan adalah 41 pemasaran produk unggulan daerah berupa produk gula kepada 42 pembeli ataupun offtaker. 43 CI 36. Entitas A, B, C, dan D melakukan penilaian apakah perjanjian 1 memberikan pengendalian secara kolektif kepada seluruh pihak. 2 Entitas A, B, C, dan D memiliki pengendalian atas aktivitas relevan 3 karena seluruh entitas mengendalikan input produksi. Dapat 4 diobservasi bahwa seluruh keputusan atas aktivitas relevan seperti 5 penentuan harga dan proporsi biaya merupakan keputusan bersama 6 antara para pihak dalam perjanjian. 7 CI 37. Tidak terdapat entitas atau kendaraan terpisah yang dibentuk untuk 8 melakukan aktivitas dalam pengaturan. Dengan demikian, 9 pengaturan bersama tersebut adalah operasi bersama. 10 CI 38. Entitas A, B, C, dan D mengakui aset, kewajiban, pendapatan, dan 11 beban masing-masing yang dikontribusikan ke dalam pengaturan dan 12 yang dihasilkan dari pengaturan: 13 (a) aset yang digunakan dalam pelaksanaan operasi bersama. 14 (b) piutang usaha dan utang usaha yang dihasilkan dari pengaturan 15 sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam pengaturan. 16 (c) pendapatan dan beban yang timbul dari aktivitas dalam 17 pengaturan sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam 18 pengaturan. 19 PERBEDAAN DENGAN IPSAS PSAP Pengaturan Bersama mengadopsi seluruh pengaturan dalam International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 37 – Joint Arrangements, yang berlaku efektif per 01 Januari 2017, kecuali: 1. IPSAS 37 paragraf 7 tidak mencantumkan definisi tentang Aktivitas Relevan. Terminologi tersebut dicantumkan dalam IPSAS lain, seperti IPSAS 34 – Separate Financial Statements, IPSAS 35 – Consolidated Financial Statements, atau IPSAS 36 – Investment in Associates and Joint Ventures. Mempertimbangkan IPSAS 34, IPSAS 35, dan IPSAS 36 tidak diadopsi, serta belum ada PSAP yang mengatur definisi tentang Aktivitas Relevan, maka definisi tentang Aktivitas Relevan dicantumkan dalam PSAP Pengaturan Bersama. 2. IPSAS 37 paragraf 8 mengatur bahwa pengaturan yang mengikat seringkali namun tidak selalu dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak yang didokumentasikan. PSAP Pengaturan Bersama mengatur bahwa pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang melibatkan entitas pemerintah sebagai salah satu pihak dalam pengaturan bersama dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak yang didokumentasikan, yang akan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam pengaturan yang mengikat. 3. IPSAS 37 paragraf 23 ditambahkan dengan huruf (f) belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi secara bersama-sama. Penambahan ini dilakukan mempertimbangkan kebutuhan pengakuan kepentingan operator bersama dalam penyusunan laporan realisasi anggaran. 4. IPSAS 37 paragraf 24 ditambahkan dengan belanja. Penambahan ini dilakukan mempertimbangkan kebutuhan pengakuan kepentingan operator bersama dalam penyusunan laporan realisasi anggaran. 5. IPSAS 37 paragraf 24A tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 Public Sector Combinations tidak diadopsi. 6. IPSAS 37 paragraf 26 diadopsi seluruhnya namun pada PSAP Pengaturan Bersama disajikan dalam 2 paragraf, yaitu paragraf 24 dan 25. 7. IPSAS 37 paragraf 29 dan 30 terkait penyajian laporan keuangan terpisah bagi operator bersama, ventura bersama dan pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 34 – Separate Financial Statements tidak diadopsi. 8. IPSAS 37 paragraf 31 tidak diadopsi. IPSAS 37 paragraf 31 mengatur bahwa penyajian informasi kuantitatif untuk periode berjalan atau perbandingan periode sebelumnya dilakukan untuk pelaporan tahunan segera setelah penerapan IPSAS 37 untuk pertama kali. Penyajian informasi tersebut mengikuti PSAP 10 (Revisi 2020) tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan. 9. IPSAS 37 paragraf 39 tidak diadopsi seluruhnya dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 36 – Investment in Associates and Joint Ventures tidak diadopsi. 10. IPSAS 37 paragraf 41 tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 6 – Consolidated and Separate Financial Statements tidak diadopsi. 11. IPSAS 27 paragraf 41A tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 – Public Sector Combinations tidak diadopsi. 12. IPSAS 37 paragraf 42, 42A, 42B, 42C, 42D, 42E dan 43 bagian Effective Date tidak diadopsi dengan tujuan entitas pemerintah dapat serentak menerapkan pertama kali dan menyajikan aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait pengaturan bersama. 13. IPSAS 37 paragraf 44 bagian Penarikan dan Penggantian IPSAS 8 tidak diadopsi karena IPSAS 8 tidak pernah diadopsi. 14. IPSAS 37 tidak mengatur pengungkapan terkait pengaturan bersama. Penambahan pengungkapan pada paragraf 37 PSAP ini bertujuan untuk memberikan pengaturan terkait pengungkapan minimum yang diperlukan. Pengungkapan pada paragraf 37 diadaptasi dari pengungkapan kepentingan pada pengaturan bersama yang diatur dalam IPSAS 38 – Disclosure of Interests in Other Entities. 15. IPSAS 37 Basis for Conclusions tidak diadopsi untuk hal-hal yang terkait dengan kronologis proses bisnis pembahasan standar oleh International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI 16. IPSAS 37 Pedoman Penerapan PP 33A – PP 33D Akuntansi untuk Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama tidak diadopsi dalam PSAP Pengaturan Bersama karena IPSAS 40 – Public Sector Combinations tidak diadopsi.
Your Correction