Correct Article 4
PERMEN Nomor 123 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Current Text
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction
