Article 1
(1) Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu adalah bagian dari Dana Alokasi Umum tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Alokasi Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu dialokasikan untuk menambah pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(5) Penggunaan dana atas alokasi Koreksi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.