Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua terdiri atas:
a. pelayanan tindakan medis rawat jalan;
b. pelayanan tindakan medis rawat inap;
c. pelayanan tindakan di instalasi gawat darurat;
d. pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif;
e. pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral;
f. pelayanan rehabilitasi medis;
g. pelayanan cuci darah/hemodialisis;
h. pelayanan penunjang medis diagnostik;
i. pelayanan radioterapi;
j. pelayanan forensik dan pemulasaraan jenazah;
k. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
l. pelayanan ambulans;
m. pelayanan home care;
n. pelayanan unggulan;
o. pelayanan di luar layanan medis;
p. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
q. pelayanan farmasi.