Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Dan Casing Crayon yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon oleh Perusahaan.