Correct Article 7
PERMEN Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 Pendapatan dari Transaski Nonpertukaran (Perpajakan dan Transfer)
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 18 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 18 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NOMOR 18
PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
DAFTAR ISI
Paragraf PENDAHULUAN.................................................................................
Tujuan ................................................................................................
Ruang Lingkup ....................................................................................
DEFINISI ..........................................................................................
Transaksi NonPertukaran ………………………………………………………..
Pendapatan …………………………………………………………………………..
Ketentuan Aset yang Ditransfer ………………………………………………… Persyaratan Aset yang Ditransfer ……………………………………………….
Pembatasan Aset yang Ditransfer ……………………………………………… Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) .......
Perpajakan …………………………………………………………………………… ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN ........................................................
PENGAKUAN ASET …………………......................................................
PENGENDALIAN SUATU ASET ..........................................................
PERISTIWA MASA LALU …….............................................................
KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA ..............................
ASET KONTINGENSI ….....................................................................
KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI NONPERTUKARAN ...........................................................................
PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL…………………….
PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN …..
PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN ..
KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN ………………………… Kewajiban Kini ……………………………………………………………………… Persyaratan Aset yang Ditransfer ……………………………………………….
Pengukuran Kewajiban pada Pengakuan Awal ……………………………...
PERPAJAKAN ………………………………………………………………………… Peristiwa Kena Pajak ……………………………………………………………… Penerimaan di Muka atas Pajak ………………………………………………..
Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan......………….
1 – 5 1 2 – 5 6 7 – 10 11 – 12 13 – 15 16 – 17 18 19 – 24 25 – 27
28 29 – 30 31 – 32 33 34 35
36 – 38 39 40 – 43 44 – 45 46 – 54 47 – 50 51 – 52 53 – 54 55 – 69 59 60 61 – 63
Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan ………………………................................................................................
TRANSFER …………………………………………………………………………….
Pengukuran Aset yang Ditransfer ……………………………………………… Transfer Antarentitas Pemerintahan …………………………………………..
Penghapusan Utang ……………………………………………………………….
Denda ………………………………………………………………………………….
Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang) Hibah (Jasa) ………………………………………………………………………….
Penerimaan di Muka atas Transfer …………………………………………….
Pinjaman Lunak …………………………………………………………………….
PENGUNGKAPAN …………………………………………………………………….
TANGGAL EFEKTIF ………………………………………………………………… LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION) LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION GUIDANCE) PERBEDAAN DENGAN IPSAS
64 – 69 70 – 105 76 77 – 83 84 – 86 87 – 88 89 – 96 97 – 102 103 104 – 105 106 – 114 115
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL 1 PERNYATAAN NOMOR 18 2 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN 3 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah 4 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf 5 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual 6 Akuntansi Pemerintah.
7 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 18: Pendapatan dari Transaksi 8 NonPertukaran, terdiri dari paragraf 01 sampai dengan paragraf 115 dilampiri 9 dengan Dasar Kesimpulan dan Panduan Implementasi.
10 PENDAHULUAN 11 Tujuan 12
1. Tujuan dari pernyataan standar ini untuk mengatur pelaporan 13 keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran.
14 Ruang Lingkup 15
2. Entitas pemerintah yang menyusun dan menyajikan laporan 16 keuangan menerapkan pernyataan standar ini untuk akuntansi atas 17 pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
18
3. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi 19 nonpertukaran seperti:
20 (a) perpajakan; dan 21 (b) transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan, 22 hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan 23 selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar 24 pinjaman atas pinjaman lunak.
25
4. Pernyataan standar untuk pendapatan dari transaksi pertukaran 26 diatur dalam standar tersendiri.
27
5. Pemerintah mungkin melakukan reorganisasi entitas berupa 28 penggabungan maupun pemisahan. Pendapatan yang berasal dari transfer 29 aset karena reorganisasi tersebut tidak termasuk di dalam pengaturan 30 standar ini.
31 DEFINISI 32
6. Istilah berikut digunakan dalam Pernyataan Standar ini 33 dengan pengertian:
34 Persyaratan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang menyatakan 35 bahwa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa suatu aset akan 36 digunakan oleh penerima tertentu atau harus dikembalikan kepada 37 entitas atau individu yang mentransfer aset.
38 Kendali atas suatu aset timbul ketika entitas memiliki kemampuan 39 untuk menggunakan atau memanfaatkan aset dalam mencapai tujuan 40 entitas dan membatasi (mengatur) pihak lain dalam memanfaatkan 41 aset tersebut.
42
Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang 1 tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka 2 melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak.
3 Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh 4 entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh 5 pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 6 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
7 Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi 8 atau MENETAPKAN tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus 9 menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa 10 depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset jika 11 ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
12 Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai 13 ketentuan adalah ketentuan dalam UNDANG-UNDANG atau peraturan, 14 atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam 15 penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas 16 pelaporan.
17 Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan 18 perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat 19 adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan 20 fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima 21 kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak 22 lainnya.
23 Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau 24 Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25 MENETAPKAN peristiwa tersebut sebagai peristiwa untuk dikenakan 26 pajak.
27 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang 28 pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- 29 undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 30 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya 31 kemakmuran rakyat.
32 Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau 33 potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain 34 perpajakan.
35 Transaksi NonPertukaran 36
7. Pada beberapa transaksi, terdapat pertukaran barang atau jasa yang 37 memiliki nilai yang diperkirakan sama. Pertukaran barang atau jasa tersebut 38 merupakan transaksi pertukaran yang diatur dalam PSAP tersendiri.
39
8. Pada transaksi yang lain, suatu entitas akan menerima sumber daya 40 namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas 41 sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi 42 nonpertukaran dan transaksi inilah yang diatur dalam pernyataan standar 43 ini. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena UNDANG-UNDANG 44 mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan 45
menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung 1 dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.
2
9. Terdapat suatu kelompok transaksi nonpertukaran dimana entitas 3 memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, 4 namun imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama dengan 5 nilai sumber daya yang diterimanya. Dalam kasus ini, entitas menentukan 6 apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi 7 nonpertukaran, dan setiap komponen dilaporkan terpisah.
8
10. Terdapat juga transaksi dimana transaksi tersebut tidak secara jelas 9 dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran.
10 Dalam hal ini, penentuan substansi transaksi akan memperjelas jenis 11 transaksi tersebut.
Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk 12 menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksi 13 pertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk 14 membedakan transaksi pertukaran dan nonpertukaran secara terpisah, 15 transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran. Sebagai 16 tambahan, entitas mungkin menerima diskon harga, diskon jumlah atau 17 kuantitas, atau pengurangan lain atas harga jual aset. Pengurangan harga 18 tersebut tidak diartikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi 19 nonpertukaran.
20 Pendapatan 21
11. Pendapatan terdiri dari aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa 22 depan atau potensi jasa yang diterima atau yang akan diterima oleh entitas, 23 yang menggambarkan adanya kenaikan aset bersih/ekuitas.
24
12. Ketika suatu entitas mengeluarkan biaya sehubungan dengan 25 perolehan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran, 26 pendapatan merupakan aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan 27 atau potensi jasa, dan karena itu setiap aliran keluar sumber daya 28 sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut diakui sebagai biaya 29 transaksi. Sebagai contoh, jika suatu entitas diharuskan membayar biaya 30 pengiriman dan pemasangan sehubungan dengan pengalihan suatu aset dari 31 entitas lain, biaya-biaya tersebut diakui secara terpisah dari perolehan 32 pendapatan yang berasal dari pengalihan aset tersebut. Biaya pengiriman dan 33 pemasangan diakui sebagai penambah nilai aset.
34 Ketentuan Aset yang Ditransfer 35
13. Aset mungkin ditransfer dengan harapan dan/atau pemahaman 36 bahwa aset tersebut akan digunakan dengan cara tertentu dan karenanya 37 entitas penerima akan melakukan aktivitas atau kegiatan dengan cara 38 tertentu. Jika peraturan perundangan atau perjanjian yang mengikat kedua 39 pihak mensyaratkan ketentuan penggunaan aset oleh entitas penerima, maka 40 syarat tersebut merupakan ketentuan aset yang ditransfer seperti yang 41 didefinisikan dalam standar ini. Maksud dari ketentuan terkait aset yang 42 ditransfer, sebagaimana didefinisikan dalam pernyataan ini adalah bahwa 43 entitas tidak dapat MENETAPKAN ketentuan sendiri, baik secara langsung atau 44 melalui entitas yang dikendalikannya.
45
14. Ketentuan terkait dengan aset yang ditransfer dapat berupa 1 persyaratan atau pembatasan. Ketika persyaratan dan pembatasan atas aset 2 yang ditransfer mungkin mensyaratkan entitas untuk menggunakan manfaat 3 ekonomi masa depan atau potensi jasa atas aset tersebut untuk tujuan 4 tertentu (kewajiban untuk melaksanakan sesuatu) pada saat pengakuan 5 awal, hanya persyaratan tertentu yang mengharuskan adanya manfaat 6 ekonomi masa depan atau potensi jasa dikembalikan kepada entitas yang 7 mentransfer aset pada saat ketentuan tidak dipenuhi.
8
15. Ketentuan aset yang ditransfer dapat dilaksanakan melalui suatu 9 pengaturan atau pembuatan prosedur. Jika ketentuan dalam peraturan atau 10 perjanjian yang mengikat tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut 11 bukan merupakan ketentuan aset yang ditransfer. Kewajiban konstruktif 12 tidak timbul dari ketentuan ini. PSAP mengenai Provisi, Kewajiban 13 Kontingensi, dan Aset Kontingensi MENETAPKAN persyaratan pengakuan dan 14 pengukuran kewajiban konstruktif.
15 Persyaratan atas Aset yang Ditransfer 16
16. Persyaratan aset yang ditransfer (untuk selanjutnya disebut 17 persyaratan) menyatakan bahwa suatu entitas akan menggunakan manfaat 18 ekonomi masa depan atau potensi jasa sebagaimana persyaratan yang 19 ditentukan atau entitas akan mengembalikan manfaat ekonomi masa depan 20 atau potensi jasa tersebut kepada entitas yang mentransfer aset jika entitas 21 tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, entitas 22 penerima aset mencatat adanya kewajiban kini untuk mentransfer manfaat 23 ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada pihak lain ketika entitas lain 24 tersebut memiliki pengendalian atas aset sebagaimana ditentukan 25 sebelumnya.
Hal ini terjadi karena entitas dipersyaratkan untuk 26 menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain yang mengakibatkan 27 keluarnya sumber daya entitas atau mengembalikan aset yang ditransfer 28 tersebut kepada entitas yang mentransfer aset. Selanjutnya ketika entitas 29 mengakui aset yang ditransfer, entitas juga mengakui adanya kewajiban 30 sesuai persyaratan yang ditetapkan.
31
17. Untuk kemudahan administrasi, aset yang ditransfer, atau manfaat 32 ekonomi masa depan atau potensi jasa lainnya, mungkin lebih efektif 33 dikembalikan dengan mengurangkan jumlah yang dikembalikan tersebut dari 34 aset lainnya yang akan ditransfer untuk tujuan lainnya. Entitas akan tetap 35 mengakui jumlah bruto dalam laporan keuangan, yaitu entitas akan 36 mengakui pengurangan aset dan kewajiban atas pengembalian aset karena 37 tidak dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan aset yang 38 ditransfer, dan akan mencerminkan pengakuan aset, kewajiban dan/atau 39 pendapatan transfer baru.
40 Pembatasan Aset yang Ditransfer 41
18. Pembatasan aset yang ditransfer tidak termasuk persyaratan bahwa 42 aset yang diterima, maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 43 lainnya akan dikembalikan ke entitas yang mentransfer aset jika aset tersebut 44 tidak digunakan sebagaimana telah ditentukan. Karena itu, pengendalian 45
yang diperoleh sehubungan dengan pembatasan tidak membebankan 1 kewajiban kini kepada entitas penerima untuk mentransfer manfaat ekonomi 2 masa depan atau potensi jasa kepada pihak ketiga. Ketika entitas penerima 3 melanggar ketentuan pembatasan, entitas yang mentransfer aset, atau pihak 4 lain, dapat mengenakan denda kepada penerima aset, misalnya melalui 5 tuntutan ke pengadilan yang mengakibatkan pengenaan denda kepada 6 penerima aset atau melalui proses administratif lain sesuai peraturan yang 7 berlaku. Denda tersebut tidak dimasukkan ke dalam nilai perolehan aset, 8 karena merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang pembatasan aset.
9 Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) 10
19. Dalam MENETAPKAN apakah suatu ketentuan merupakan 11 persyaratan atau pembatasan, entitas perlu mempertimbangkan substansi 12 persyaratan yang dimuat dalam ketentuan, bukan hanya bentuk formalnya 13 saja. Bentuk formal mengatur tersebut, misalnya, aset yang ditransfer 14 disyaratkan untuk digunakan dalam penyediaan barang dan jasa kepada 15 pihak ketiga atau aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang 16 mentransfer aset, namun demikian persyaratan tersebut tidak cukup menjadi 17 dasar bagi entitas untuk menyajikan adanya kewajiban ketika entitas 18 tersebut masih memiliki pengendalian atas aset tersebut.
19
20. Dalam menentukan apakah suatu ketentuan merupakan 20 persyaratan atau pembatasan, entitas mempertimbangkan apakah 21 persyaratan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau 22 potensi jasa tersebut dapat dipaksakan serta akan dipaksakan oleh entitas 23 yang mentransfer aset. Jika entitas yang mentransfer aset tidak dapat 24 memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau 25 potensi jasa tersebut, maka ketentuan tersebut tidak memenuhi definisi 26 persyaratan, dan karena itu, ketentuan tersebut dipertimbangkan sebagai 27 suatu pembatasan. Jika pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa entitas 28 aset tidak pernah memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi 29 masa depan atau potensi jasa ketika terjadi pelanggaran suatu ketentuan, 30 maka entitas penerima aset dapat menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut 31 walaupun secara formal merupakan persyaratan, namun secara substansi 32 bukan merupakan persyaratan, sehingga diperlakukan sebagai pembatasan.
33 Jika entitas tidak memiliki pengalaman dengan entitas yang mentransfer 34 aset, atau belum pernah melanggar ketentuan yang menyebabkan entitas 35 yang mentransfer aset meminta pengembalian aset atau manfaat ekonomi 36 masa depan atau potensi jasa, serta tidak terdapat bukti yang sebaliknya, 37 maka diasumsikan bahwa entitas yang mentransfer aset akan meminta 38 dilaksanakannya persyaratan yang dimuat dalam suatu ketentuan, dan 39 karena itu ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan.
40
21. Definisi persyaratan aset yang ditransfer menimbulkan suatu 41 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset untuk menggunakan 42 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa sesuai yang dipersyaratkan 43 atau mengembalikannya kepada entitas yang mentransfer aset. Untuk 44 memenuhi definisi persyaratan aset yang ditransfer tersebut, kewajiban 45 pelaksanaan tersebut harus bersifat substantif, bukan hanya bentuk formal.
46
Persyaratan dalam perjanjian transfer yang mengharuskan entitas penerima 1 aset melakukan tindakan yang tidak ada alternatif selain dilakukannya 2 tindakan tersebut, dapat menunjukan bahwa persyaratan tersebut secara 3 substansi bukan merupakan persyaratan maupun pembatasan. Hal ini 4 disebabkan, dalam kasus ini, ketentuan terkait transfer tidak menimbulkan 5 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset.
6
22. Untuk memenuhi kriteria pengakuan suatu kewajiban, maka 7 pengeluaran sumber daya kemungkinan besar terjadi, dan pelaksanaan 8 ketentuan yang dipersyaratkan harus dipenuhi dan dapat diukur. Karena itu, 9 suatu ketentuan perlu menentukan hal-hal seperti sifat atau jumlah barang 10 atau jasa yang akan diberikan atau sifat aset yang akan diperoleh, dan jika 11 relevan, periode pada saat pelaksanaan kewajiban terjadi. Sebagai tambahan, 12 pelaksanaan kewajiban harus dipantau oleh entitas yang mentransfer aset 13 secara berkelanjutan. Hal ini terutama terjadi jika suatu ketentuan 14 mewajibkan pengembalian secara proporsional dari nilai aset jika entitas 15 melaksanakan sebagian persyaratan ketentuan tersebut, dan kewajiban 16 pengembalian dianggap telah dapat dipaksakan jika kegagalan signifikan 17 pemenuhan ketentuan telah terjadi di masa lalu.
18
23. Dalam beberapa kasus, suatu aset dapat ditransfer dengan syarat 19 bahwa aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset jika 20 peristiwa tertentu di masa yang akan datang tidak terjadi. Dalam kasus 21 tersebut, kewajiban pengembalian tidak terjadi sampai dengan waktu tidak 22 dipenuhinya ketentuan tersebut dan suatu kewajiban tidak diakui sampai 23 dengan kriteria pengakuan kewajiban terpenuhi.
24
24. Namun demikian, entitas penerima aset perlu mempertimbangkan 25 apakah transfer aset ini menurut sifatnya merupakan penerimaan di muka.
26 Dalam pernyataan standar ini, penerimaan di muka mengacu pada 27 penerimaan atas suatu sumber daya yang diterima sebelum terjadinya 28 peristiwa kena pajak atau perjanjian yang terkait transfer menjadi mengikat.
29 Penerimaan di muka akan menyebabkan kenaikan aset dan kenaikan 30 kewajiban kini, karena perjanjian yang terkait transfer belum mengikat.
31 Ketika suatu transfer memenuhi sifat dari transaksi pertukaran, maka dapat 32 merujuk pada PSAP mengenai Pendapatan dari Transaksi Pertukaran.
33 Perpajakan 34
25. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pajak 35 didefinisikan dalam paragraf 6 sebagai kontribusi wajib kepada negara yang 36 terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan 37 UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 38 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran 39 rakyat.
40
26. UNDANG-UNDANG dan peraturan perpajakan MENETAPKAN hak 41 pemerintah untuk memungut pajak, mengidentifikasi dasar perhitungan 42 pajak, dan MENETAPKAN prosedur pengelolaan pajak, terkait dengan prosedur 43 untuk perhitungan pajak yang akan diterima serta memastikan 44 pembayarannya diterima. Berdasarkan UNDANG-UNDANG dan peraturan 45
perpajakan, INDONESIA menerapkan sistem pemungutan secara self 1 assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak pada umumnya memberikan 2 rincian dan bukti kegiatan yang dikenakan pajak, serta jumlah perhitungan 3 pajak yang akan diterima oleh entitas pemerintah. Pengaturan penerimaan 4 pajak sangat bervariasi tetapi biasanya dirancang untuk memastikan bahwa 5 pemerintah menerima pembayaran secara teratur tanpa menggunakan 6 tindakan hukum. UNDANG-UNDANG yang mengatur perpajakan biasanya 7 dilaksanakan dengan ketat dan wajib pajak yang melanggarnya dikenakan 8 sanksi yang tegas.
9
27. Penerimaan di muka atas pajak merupakan jumlah kas yang 10 diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak yang terjadi pada transaksi 11 perpajakan.
12 ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI TRANSAKSI 13 NONPERTUKARAN 14
28. Entitas mengakui aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran 15 pada saat entitas memperoleh pengendalian atas sumber daya yang 16 memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Dalam kondisi tertentu, 17 seperti ketika kreditur menghapuskan utang, terjadi penurunan nilai tercatat 18 kewajiban yang diakui sebelumnya. Dalam hal ini, entitas tidak mencatat 19 kenaikan aset namun mencatat adanya pengurangan kewajiban. Dalam 20 beberapa situasi, perolehan kendali atas aset juga dapat diikuti dengan 21 pengakuan kewajiban. Sejalan dengan pendekatan dalam pernyataan standar 22 ini, entitas akan melakukan analisis atas transaksi nonpertukaran, untuk 23 menentukan komponen laporan keuangan yang akan diakui sebagai akibat 24 dari transaksi tersebut. Bagan alir berikut mengilustrasikan proses analitis 25 yang dilakukan entitas ketika terdapat aliran masuk sumber daya untuk 26 menentukan apakah suatu pendapatan dapat diakui.
27 Ilustrasi Aliran Masuk Awal suatu Sumber Daya 28
Catatan:
1
(1) Bagan alir hanya merupakan ilustrasi, tidak menggantikan isi standar.
2 Bagan alir membantu dalam menginterpretasikan pernyataan standar.
3
(2) Dalam kondisi tertentu, misalnya kreditur yang memberikan 4 penghapusan utang, penurunan nilai tercatat kewajiban akan terjadi.
5 Dalam kasus ini, entitas tidak mengakui aset namun mengakui 6 penurunan nilai tercatat kewajiban.
7
(3) Dalam menentukan apakah suatu entitas memenuhi semua ketentuan 8 kewajiban kini, perlu dipertimbangkan penerapan definisi ketentuan 9 dari aset yang ditransfer dan kriteria pengakuan kewajiban.
10 PENGAKUAN ASET 11
29. Aset yang dimaksudkan dalam PSAP ini adalah aset sebagaimana 12 didefinisikan pada PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
13
30. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi 14 nonpertukaran, selain dalam bentuk jasa, yang memenuhi definisi 15 suatu aset harus diakui sebagai aset, jika dan hanya jika:
16 (a) kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 17 terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan 18
Apakah aliran memunculkan pos yang memenuhi definisi aset? Apakah aliran masuk memenuhi kriteria pengakuan aset? Apakah entitas telah memenuhi semua kewajiban kini yang berhubungan dengan aliran masuk tersebut? Entitas tidak mengakui kenaikan aset, aliran masuk diungkapkan dalam CaLK Entitas tidak mengakui kenaikan aset, aliran masuk diungkapkan dalam CaLK Apakah transaksinya termasuk dalam transaksi nonpertukaran? Rujuk pada PSAP lain Pengakuan:
Aset dan kewajiban Entitas mengakui aset dan mengakui pendapatan tidak tidak tidak tidak ya ya ya ya
(b) nilai wajar aset dapat diukur dengan andal.
1 PENGENDALIAN SUATU ASET 2
31. Kemampuan untuk membatasi atau mengatur akses pihak lain 3 untuk memanfaatkan aset merupakan elemen penting pengendalian aset, 4 yang membedakan antara aset yang dimiliki entitas pemerintah dengan 5 barang publik dimana semua entitas dapat mengakses dan 6 memanfaatkannya. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pembuat 7 regulasi, sebagai contoh, pengaturan tentang institusi keuangan atau 8 pengaturan mengenai dana pensiun. Peran tersebut tidak otomatis 9 menjadikan dana pensiun memenuhi definisi aset pemerintah, atau 10 memenuhi kriteria pengakuan aset dalam laporan keuangan pemerintah.
11
32. Suatu pengumuman untuk mentransfer sumber daya kepada entitas 12 pemerintah tidak cukup untuk mengidentifikasi apakah sumber daya 13 tersebut dikendalikan oleh penerima aset. Sebagai contoh, apabila terdapat 14 sekolah negeri yang rusak karena bencana alam dan pemerintah 15 mengumumkan akan memberikan dana perbaikan sekolah yang rusak 16 tersebut, entitas sekolah atau entitas yang mengelola sekolah tidak mengakui 17 adanya aliran sumber daya pada tanggal pengumuman. Dalam kondisi 18 dimana perjanjian transfer dipersyaratkan sebelum sumber daya dapat 19 ditransfer, entitas penerima tidak akan mengidentifikasi sumber daya 20 tersebut sebagai sumber daya yang dapat dikendalikan sampai dengan saat 21 (kondisi) ketika perjanjian dinyatakan berlaku, karena entitas penerima tidak 22 dapat membatasi atau mengatur pihak lain untuk menggunakan sumber 23 daya tersebut. Dalam banyak kasus, entitas perlu MENETAPKAN peraturan 24 terkait dengan pengendalian sumber daya tersebut, sebelum mengakuinya 25 sebagai aset. Jika entitas tidak memiliki pengendalian sumber daya tersebut, 26 dapat dikatakan bahwa entitas tidak dapat membatasi atau mengatur akses 27 kepada entitas pengirim aset atas sumber daya tersebut.
28 PERISTIWA MASA LALU 29
33. Entitas pemerintah pada umumnya memperoleh aset dari pembelian, 30 pembangunan atau perolehan lain yang sah. Peristiwa masa lalu yang 31 memberikan suatu pengendalian atas aset dapat berasal dari pembelian, 32 peristiwa kena pajak, atau transfer. Transaksi atau peristiwa yang 33 diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang tidak dengan sendirinya 34 mengakibatkan kenaikan aset, sebagai contoh, rencana untuk memungut 35 pajak bukan merupakan peristiwa masa lalu yang mengakibatkan kenaikan 36 aset dalam bentuk tagihan terhadap wajib pajak.
37 KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA 38
34. Aliran masuk sumber daya dinilai kemungkinan besar terjadi ketika 39 kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya tersebut lebih besar 40 dibandingkan kemungkinan tidak terjadi. Entitas mendasarkan penilaian 41 tersebut pada pengalaman masa lalu atas aliran sumber daya yang serupa 42 dan ekspektasi entitas terhadap wajib pajak atau entitas yang mentransfer 43 aset. Sebagai contoh ketika pemerintah pusat (a) MENETAPKAN dana bagi hasil 44
yang akan ditransfer ke pemerintah daerah dan (b) ditetapkan dalam suatu 1 peraturan, maka kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya 2 tersebut lebih besar dibandingkan kemungkinan tidak terjadi.
3 ASET KONTINGENSI 4
35. Suatu pos yang memiliki karakteristik penting sebagai suatu aset, 5 namun tidak memenuhi kriteria pengakuan, dapat diungkapkan dalam 6 Catatan atas Laporan Keuangan sebagai Aset Kontingensi.
7 KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI 8 NONPERTUKARAN 9
36. Paragraf 37 dan 38 di bawah ini menunjukkan kondisi dimana suatu 10 entitas memiliki pengendalian atas suatu sumber daya yang menimbulkan 11 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
12
37. Paragraf 7 dan 8 PSAP ini mendefinisikan transaksi pertukaran dan 13 transaksi nonpertukaran, dan paragraf 9 menyebutkan bahwa suatu 14 transaksi dapat terdiri dari dua komponen, yaitu komponen pertukaran dan 15 komponen nonpertukaran.
16
38. Ketika suatu aset diperoleh dari suatu transaksi yang memiliki 17 komponen pertukaran dan komponen nonpertukaran, entitas mengakui 18 komponen pertukaran berdasarkan prinsip dan persyaratan PSAP lainnya.
19 Komponen nonpertukaran diakui berdasarkan prinsip dan persyaratan 20 berdasarkan PSAP ini. Dalam menentukan apakah suatu transaksi 21 diidentifikasi sebagai komponen pertukaran atau komponen nonpertukaran, 22 diperlukan pertimbangan profesional pengguna standar. Apabila tidak 23 dimungkinkan untuk membedakan antara komponen pertukaran dengan 24 komponen nonpertukaran, transaksi tersebut diperlakukan sebagai suatu 25 transaksi nonpertukaran.
26 PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL 27
39. Aset yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran diukur 28 dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
29 PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN 30
40. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi 31 nonpertukaran yang diakui sebagai aset seharusnya diakui sebagai 32 pendapatan, kecuali jika timbul kewajiban yang diakui sehubungan 33 aliran masuk sumber daya tersebut.
34
41. Ketika suatu entitas memenuhi kriteria untuk mengakui 35 kewajiban kini sehubungan dengan adanya aliran masuk sumber daya 36 yang diakui sebagai aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran, 37 entitas tersebut harus mengurangi nilai tercatat jumlah kewajiban 38 yang setara dengan pengakuan jumlah pendapatannya.
39
42. Jika suatu entitas mengakui kenaikan aset bersih yang berasal dari 40 transaksi nonpertukaran, entitas juga mengakui adanya pendapatan. Jika 41 entitas mengakui timbulnya kewajiban sehubungan dengan aliran masuk 42 sumber daya transaksi nonpertukaran, pengurangan kewajiban yang terjadi 43
karena terpenuhinya peristiwa kena pajak atau kondisi tertentu akan diakui 1 sebagai pendapatan.
2
43. Saat pengakuan pendapatan ditentukan oleh sifat persyaratan dan 3 penyelesaiannya. Sebagai contoh, jika suatu persyaratan MENETAPKAN bahwa 4 suatu entitas harus menyediakan barang atau jasa kepada pihak ketiga, atau 5 mengembalikan dana yang tidak dipakai kepada pihak yang mentransfer 6 dana, maka pendapatan diakui pada saat barang atau jasa telah disediakan.
7 PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN 8
44. Pendapatan dari transaksi nonpertukaran diukur sebesar nilai 9 peningkatan aset bersih yang diakui oleh entitas.
10
45. Jika dari transaksi nonpertukaran, suatu entitas mengakui aset, 11 entitas juga mengakui pendapatan yang setara dengan nilai aset yang diukur 12 sesuai dengan paragraf 39, kecuali jika entitas juga diharuskan untuk 13 mengakui kewajiban. Bilamana suatu kewajiban diakui, maka kewajiban 14 tersebut dinilai sesuai dengan persyaratan pada paragraf 53 dan jumlah 15 kenaikan aset bersih, jika ada, diakui sebagai pendapatan. Ketika nilai suatu 16 kewajiban berkurang, karena terjadinya peristiwa kena pajak, atau 17 terpenuhinya suatu persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang 18 berlaku, jumlah pengurangan kewajiban tersebut diakui sebagai pendapatan.
19 KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN 20
46. Kewajiban kini yang timbul dari transaksi nonpertukaran yang 21 memenuhi definisi kewajiban diakui sebagai kewajiban, jika dan 22 hanya jika:
23 (a) terdapat kemungkinan besar keluarnya aliran sumber daya 24 ekonomi berupa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 25 yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan 26 (b) nilai penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
27 Kewajiban Kini 28
47. Kewajiban kini adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu dan 29 dapat menimbulkan kewajiban sehubungan dengan transaksi 30 nonpertukaran. Kewajiban kini dapat timbul dari ketentuan peraturan 31 perundangan atau perikatan yang mendasari transfer. Kewajiban kini juga 32 dapat muncul dari kegiatan operasi normal entitas, seperti pengakuan 33 penerimaan di muka.
34
48. Dalam beberapa kasus, pajak yang dipungut atau aset yang 35 ditransfer ke entitas pemerintah melalui transaksi nonpertukaran 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 37 atau pengaturan yang mengikat lainnya yang menyatakan bahwa pajak dan 38 aset tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh:
39 (a) pajak dipungut untuk tujuan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam 40 UNDANG-UNDANG;
41 (b) transfer ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan 42 berdasarkan perjanjian/perikatan yang mengikat entitas pemerintah.
43
44
i. dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah;
1 ii. dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota/desa;
2 iii. dari pemerintah ke entitas publik lainnya;
3 iv. kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan 4 tentang perimbangan keuangan; dan 5
v. dari lembaga donor ke entitas pemerintah lainnya.
6
49. Dalam operasi normal, entitas pemerintah dapat menerima sumber 7 daya sebelum peristiwa kena pajak terjadi. Dalam kondisi ini, suatu 8 kewajiban dengan jumlah yang sama dengan jumlah penerimaan di muka, 9 diakui oleh entitas sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak.
10
50. Jika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum terjadinya 11 perjanjian transfer aset yang mengikat, entitas pemerintah mengakui 12 kewajiban atas penerimaan di muka sampai terjadinya perjanjian transfer 13 aset yang mengikat.
14 Persyaratan Aset yang Ditransfer 15
51. Persyaratan terkait dengan transfer aset akan menimbulkan 16 kewajiban kini pada saat pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam 17 paragraf 46.
18
52. Ketentuan aset yang ditransfer didefinisikan dalam paragraf 6.
19 Paragraf 13 - 24 memberikan panduan dalam menentukan apakah ketentuan 20 tersebut merupakan suatu persyaratan atau pembatasan. Entitas melakukan 21 analisis atas seluruh ketentuan yang terkait dengan aliran masuk sumber 22 daya untuk menentukan apakah ketentuan tersebut merupakan suatu 23 persyaratan atau pembatasan.
24 Pengukuran Kewajiban pada saat Pengakuan Awal 25
53. Jumlah yang diakui sebagai kewajiban harus dinilai dengan 26 estimasi terbaik dari suatu pengeluaran yang diperlukan untuk 27 menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan.
28
54. Estimasi tersebut memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang 29 menyebabkan kewajiban tersebut diakui sebagaimana diatur dalam PSAP 30 mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
31 PERPAJAKAN 32
55. Entitas pemerintah mengakui aset yang berasal dari 33 perpajakan pada saat terjadinya peristiwa kena pajak dan kriteria 34 pengakuan aset terpenuhi.
35
56. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi definisi aset 36 ketika entitas pemerintah dapat mengendalikan sumber daya yang berasal 37 dari peristiwa masa lalu (peristiwa kena pajak) dan manfaat ekonomi masa 38 depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut diharapkan akan mengalir 39 ke entitas. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi kriteria 40 pengakuan aset ketika kemungkinan besar aliran masuk sumber daya akan 41 terjadi dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Tingkat probabilitas 42 yang melekat pada arus masuk sumber daya ditentukan berdasarkan basis 43
bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, yang meliputi namun tidak 1 terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak.
2
57. Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui 3 dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak 4 karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil 5 dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian 6 atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari 7 pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian.
8
58. Pajak memenuhi definisi sebagai transaksi nonpertukaran karena 9 wajib pajak mentransfer sumber daya kepada pemerintah tanpa menerima 10 imbalan secara langsung. Di sisi yang lain, wajib pajak mungkin menerima 11 manfaat dari kebijakan/program yang dijalankan pemerintah, namun 12 manfaat tersebut tidak ditujukan langsung sebagai imbalan dari pajak yang 13 dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
14 Peristiwa Kena Pajak 15
59. Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika 16 terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan 17 perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk 18 masing-masing jenis pajak antara lain:
19 (a) Pajak Penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh 20 wajib pajak selama periode perpajakannya;
21 (b) Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak 22 diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya;
23 (c) Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai 24 sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG;
25 (d) Bea Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang 26 dimasukkan ke dalam daerah pabean;
27 (e) Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas 28 Bumi dan Bangunan terlewati;
29 (f) Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea 30 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang 31 pribadi atau badan;
32 (g) Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada 33 penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 34 berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu 35 usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
36 (h) Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat, 37 perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk 38 tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, 39 atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan 40 (i) Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan 41 dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga 42
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk 1 jasa boga/catering dikenakan.
2 Penerimaan di Muka atas Pajak 3
60. Konsisten dengan definisi aset, kewajiban, dan ketentuan pengakuan 4 pendapatan pajak pada paragraf 55, sumber daya perpajakan yang diterima 5 sebelum terjadinya peristiwa kena pajak, diakui sebagai aset dan kewajiban 6 (penerimaan di muka) karena (a) peristiwa yang menimbulkan transaksi 7 perpajakan belum terjadi, dan (b) kriteria pengakuan pendapatan perpajakan 8 belum terpenuhi (paragraf 55), meskipun entitas telah menerima aliran 9 masuk sumber daya. Penerimaan di muka yang terkait dengan perpajakan 10 pada dasarnya tidak berbeda dengan penerimaan di muka transaksi lainnya, 11 karena itu entitas mengakui kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa 12 kena pajak. Ketika peristiwa kena pajak terjadi, entitas pemerintah 13 mengeliminasi kewajiban dan mengakui pendapatan.
14 Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan 15
61. Paragraf 39 mensyaratkan bahwa aset yang berasal dari transaksi 16 perpajakan diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
17 Aset yang berasal dari transaksi perpajakan dapat diukur menggunakan 18 estimasi dari arus masuk sumber daya ke entitas. Entitas pemerintah dapat 19 mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan aset yang berasal dari 20 transaksi perpajakan sesuai pengaturan paragraf 39. Kebijakan akuntansi 21 untuk mengestimasi aset tersebut didasarkan pada kemungkinan bahwa 22 sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan akan mengalir ke entitas 23 pemerintah, dan nilai wajarnya dapat diandalkan.
24
62. Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena 25 pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset 26 yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan 27 pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan mengatur pembayaran 28 pajak dan pelaporan pajak.
29
63. Dalam beberapa kasus, aset yang ditimbulkan dari transaksi 30 perpajakan serta pendapatan yang terkait baru dapat diukur dengan andal 31 pada periode setelah terjadinya peristiwa kena pajak. Namun demikian, 32 terdapat beberapa pengecualian umum ketika beberapa periode pelaporan 33 keuangan telah melewati terjadinya peristiwa kena pajak, mengakibatkan 34 timbulnya sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi masa depan atau 35 potensi jasa memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Karena itu, 36 kriteria pengakuan sumber daya tersebut tidak terpenuhi sampai dengan 37 diterimanya pembayaran atas sumber daya tersebut.
38 Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan 39
64. Pendapatan perpajakan diukur sebesar nilai bruto. Jumlah 40 pendapatan perpajakan tidak dikurangi dengan biaya 41 pemungutannya.
42
65. Pemerintah mungkin menggunakan sistem dimana wajib pajak dapat 43 melakukan pembayaran dengan mudah, seperti melalui pembayaran tunai, 44
elektronik atau penggunaan deposit. Selain itu, pemerintah juga dapat 1 membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak 2 selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem 3 perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban 4 pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang 5 menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak 6 oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak 7 mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan 8 entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran 9 subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan.
10
66. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan.
11
67. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong 12 perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya 13 pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan 14 pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang 15 berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat 16 diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan.
17
68. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak 18 diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan.
19 Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan 20 pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber 21 daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun 22 beban bagi pemerintah.
23
69. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem 24 perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar 25 melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari 26 apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau 27 menggunakan mekanisme lainnya.
Saling hapus (offsetting) tidak 28 diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus (offsetting) 29 pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak 30 diperkenankan.
31 TRANSFER 32
70. Kecuali pengaturan pada paragraf 97, suatu entitas mengakui 33 aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer 34 memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
35
71. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan 36 utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa).
37 Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer 38 sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang 39 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk 40 dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam PSAP ini.
41
72. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan 42 sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat 43 ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer 44 memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan 45
besar aliran masuk sumber daya ke entitas dan nilai wajarnya dapat diukur 1 dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan 2 penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang 3 diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari 4 transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang.
5
73. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer 6 baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat 7 entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer.
8
74. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas 9 pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer 10 tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama.
11
75. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian 12 transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas 13 tersebut menerima sumber daya.
14 Pengukuran Aset yang Ditransfer 15
76. Sebagaimana disyaratkan dalam paragraf 39, aset yang ditransfer 16 diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan 17 kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan 18 PSAP yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset 19 tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran 20 awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan 21 sesuai dengan pengaturan pada PSAP 05 Akuntansi Persediaan, PSAP 07 22 Akuntansi Aset Tetap, serta PSAP 17 Properti Investasi. Instrumen keuangan, 23 termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen 24 keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana 25 paragraf 39 dan kebijakan akuntansi yang sesuai.
26 Transfer Antarentitas Pemerintahan 27
77. Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan 28 perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima 29 uang diakui sebagai pendapatan.
30
78. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi 31 nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau 32 hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi 33 balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang 34 diterimanya.
35 Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 36
79. Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak 37 menerima kas, diakui pada saat:
38 (a) terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau 39 (b) terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke 40 entitas.
41
80. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat 42 terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara 43
kas, atau bentuk lain sesuai dengan prinsip umum pengakuan aset yang 1 berasal dari entitas pengirim transfer.
2
81. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan juga diakui jika 3 terdapat penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang 4 adanya pengakuan utang dari pihak pengirim transfer.
5 Pengukuran Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 6
82. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan dinilai sebesar kas 7 atau setara kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan 8 kurang salur oleh entitas penyalur transfer. Nilai penerimaan kas atau setara 9 kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas 10 penerima transfer.
11
83. Dalam hal terdapat lebih salur transfer, kelebihan penyaluran 12 transfer dimaksud seharusnya dikembalikan kepada entitas penyalur 13 transfer. Pada praktiknya lebih salur dapat dikompensasikan pada 14 penyaluran berikutnya sehingga penerimaan kas yang diterima pada tahun 15 berikutnya tersebut tidak sebesar yang telah ditetapkan. Jika terjadi 16 demikian, pendapatan transfer dicatat sebesar transfer yang seharusnya 17 diterima, dan kelebihan tersebut disajikan dalam kelompok kewajiban di 18 neraca pada tanggal pelaporan.
19 Penghapusan Utang 20
84. Pemberi pinjaman kadang-kadang akan melepaskan hak untuk 21 menagih utangnya kepada entitas pemerintah. Misalnya, pemerintah pusat 22 menghapuskan pinjaman kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, 23 pemerintah daerah mengakui adanya kenaikan aset bersih karena 24 penghapusan utang yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
25
85. Entitas mengakui pendapatan sehubungan dengan penghapusan 26 utang ketika utang yang sebelumnya dicatat tersebut tidak lagi memenuhi 27 definisi atau kriteria pengakuan kewajiban.
28
86. Pendapatan yang berasal dari penghapusan utang diukur sebesar 29 nilai tercatat dari utang yang dihapuskan.
30 Denda 31
87. Denda merupakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 32 yang diterima atau akan diterima oleh entitas pemerintah, yang ditetapkan 33 oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 34 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
35
88. Denda biasanya mensyaratkan suatu pihak atau individu untuk 36 membayar sejumlah uang tunai kepada pemerintah dan tidak membebankan 37 kewajiban apapun kepada pemerintah yang dapat diakui sebagai kewajiban.
38 Dengan demikian, denda diakui sebagai pendapatan ketika memenuhi 39 definisi dan kriteria pengakuan aset sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 40
30. 41
Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang) 1
89. Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan 2 secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset 3 keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan 4 tertentu.
5
90. Hadiah dan sumbangan memenuhi dan diakui sebagai aset dan 6 pendapatan ketika terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat 7 ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai 8 wajarnya dapat diukur dengan andal.
9
91. Nilai wajar hadiah dan sumbangan didasarkan pada pengukuran 10 hibah (barang) sebagaimana diatur dalam paragraf 96.
11
92. Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk 12 uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang 13 diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu 14 persyaratan/ketentuan.
15
93. Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang 16 ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran.
17
94. Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika 18 kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan 19 mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal.
20
95. Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan 21 dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada 22 penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi 23 sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya 24 persyaratan yang ditetapkan.
25
96. Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai 26 berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar 27 atau penilaian oleh appraisal.
28 Hibah (Jasa) 29
97. Entitas pemerintah dapat, namun tidak diwajibkan mengakui 30 hibah jasa sebagai pendapatan dan aset.
31
98. Hibah dalam bentuk jasa merupakan jasa yang disediakan oleh 32 individu atau entitas lain kepada entitas pemerintah dalam suatu transaksi 33 nonpertukaran.
Jasa ini memenuhi definisi aset karena entitas 34 mengendalikan sumber daya yang diharapkan akan menghasilkan manfaat 35 ekonomi masa depan atau potensi jasa yang mengalir ke entitas. Aset hibah 36 yang diterima tersebut langsung dikonsumsi dan pada saat yang bersamaan 37 transaksi dengan nilai yang kira-kira diakui untuk menggambarkan 38 konsumsi hibah jasa tersebut. Sebagai contoh, sekolah negeri yang 39 menerima jasa sukarelawan pengajar, dimana nilai wajar jasa dapat diukur 40 secara andal dapat mengakui peningkatan aset dan pendapatan, serta pada 41 saat yang sama juga mengakui penurunan aset dan beban. Selain itu, hibah 42 jasa juga dapat digunakan dalam pembangunan suatu aset sehingga jumlah 43
yang diakui sebagai hibah jasa tersebut akan meningkatkan nilai aset yang 1 sedang dibangun oleh entitas.
2
99. Entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa dalam skema yang 3 mengikat atau tidak mengikat. Sebagai ilustrasi:
4 (a) bantuan teknis (technical assistance) dari pemerintah lain atau organisasi 5 internasional;
6 (b) sekolah atau perguruan tinggi yang menerima bantuan tenaga pengajar 7 sukarela; atau 8 (c) pemerintah daerah yang menerima bantuan layanan kesehatan secara 9 sukarela.
10
100. Beberapa hibah jasa tidak memenuhi definisi aset karena entitas 11 pemerintah tidak memiliki pengendalian yang cukup atas hibah jasa yang 12 diterima tersebut. Dalam kondisi yang lain, entitas pemerintah mungkin 13 memiliki pengendalian atas hibah jasa, namun tidak dapat mengukurnya 14 secara andal, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Namun 15 demikian, entitas pemerintah dapat mengukur nilai wajar jasa tertentu, 16 seperti jasa profesional atau jasa lainnya yang tersedia nilainya baik di pasar 17 nasional maupun internasional. Ketika menentukan nilai wajar hibah jasa, 18 entitas pemerintah mungkin berkesimpulan bahwa nilai jasa tersebut 19 tidaklah material.
20
101. Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah 21 jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar 22 hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan 23 atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe 24 hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan 25 Keuangan.
26
102. Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan 27 pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk 28 pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan 29 arus kas.
30 Penerimaan di Muka atas Transfer 31
103. Ketika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum suatu 32 persyaratan dalam perjanjian/perikatan mengikat, sumber daya tersebut 33 diakui sebagai aset pada saat telah memenuhi definisi dan kriteria pengakuan 34 aset. Selain itu, entitas juga mengakui penerimaan di muka ketika 35 perjanjian/perikatan yang dimuat dalam ketentuan transfer belum mengikat 36 entitas. Penerimaan di muka atas transfer secara fundamental tidak berbeda 37 dengan penerimaan di muka lainnya, karena itu entitas mengakui adanya 38 kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa sebagaimana diatur dalam 39 perjanjiannya. Ketika peristiwa sebagaimana diatur dalam perjanjian telah 40 dipenuhi, selanjutnya entitas mengakui pendapatan dan mengurangi nilai 41 kewajiban.
42
Pinjaman Lunak 1
104. Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas 2 dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga 3 yang berlaku di pasar. Bagian pinjaman yang harus dibayar beserta 4 bunganya merupakan transaksi pertukaran dan dicatat sesuai standar 5 terkait dengan instrumen keuangan. Entitas perlu mempertimbangkan 6 apakah terdapat perbedaan antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan 7 nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal (berdasarkan standar 8 mengenai instrumen keuangan) yang merupakan transaksi nonpertukaran 9 sesuai dengan PSAP ini.
10
105. Ketika entitas menentukan bahwa terdapat selisih antara harga 11 transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan 12 awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih 13 tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat 14 kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi 15 kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui 16 sejumlah pengurangan kewajiban tersebut.
17 PENGUNGKAPAN 18
106. Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar 19 muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
20 (a) Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama 21 periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperlihatkan 22 secara terpisah:
23 (i) pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi 24 jenis pajak; dan 25 (ii) pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer.
26 (b) Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari 27 transaksi nonpertukaran.
28 (c) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang 29 ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada.
30 (d) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak 31 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
32 (e) Jumlah aset yang diakui sesuai dengan pembatasan dan sifat 33 pembatasannya.
34 (f) Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi 35 nonpertukaran.
36 (g) Jumlah utang yang dihapuskan.
37
107. Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas 38 Laporan Keuangan untuk tujuan umum:
39 (a) Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan 40 dari transaksi nonpertukaran.
41 (b) Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
42 (c) Klasifikasi pendapatan perpajakan.
43
(d) Sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi yang terpisah dari 1 barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan.
2
108. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe 3 kelompok utama dari hibah (jasa), termasuk hibah (jasa) yang tidak diakui 4 dalam laporan keuangan.
5
109. Pengungkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam paragraf 106 6 dan 107 membantu entitas pemerintahan untuk memenuhi tujuan pelaporan 7 keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
8
110. Pengungkapan atas kelompok utama pendapatan akan membantu 9 pengguna laporan dalam memperkirakan aliran pendapatan.
10
111. Syarat dan ketentuan membatasi penggunaan aset yang berdampak 11 pada kegiatan entitas. Pengungkapan (a) jumlah kewajiban yang diakui 12 sehubungan dengan persyaratan, dan (b) jumlah aset sehubungan dengan 13 pembatasan, yang membantu pengguna untuk menilai kemampuan entitas 14 menggunakan asetnya. Entitas didorong untuk memisahkan berdasarkan 15 kelompok informasi yang diperlukan dalam pengungkapan sebagaimana 16 diatur dalam paragraf 106(c).
17
112. Paragraf 106(e) mewajibkan entitas untuk mengungkapkan 18 keberadaan penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi 19 nonpertukaran. Kewajiban tersebut memberi risiko bahwa entitas harus 20 mengorbankan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa jika peristiwa 21 kena pajak tidak terjadi, atau persyaratan transfer tidak mengikat.
22 Pengungkapan tersebut akan membantu pengguna laporan dalam menilai 23 penerimaan di masa yang akan datang serta posisi aset bersih entitas.
24
113. Paragraf 107(d) mengharuskan entitas untuk membuat 25 pengungkapan tentang sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi 26 yang terpisah dari barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan. Arus masuk 27 sumber daya tersebut berasal dari pihak yang memberikan, dimana entitas 28 menghadapi risiko di masa yang akan datang, jika sumber daya tersebut 29 dapat berubah secara signifikan. Pengungkapan tersebut membantu 30 pengguna membuat penilaian berdasarkan informasi tentang pendapatan di 31 masa depan dan posisi aset bersih.
32
114. Apabila jasa dalam bentuk natura memenuhi definisi aset dan 33 kriteria pengakuan sebagai aset, entitas dapat memilih untuk mengakui jasa 34 tersebut dalam bentuk natura dan mengukurnya berdasarkan nilai wajar.
35 Paragraf 108 mendorong entitas untuk membuat pengungkapan tentang sifat 36 dan jenis layanan dalam bentuk barang yang diterima, apakah jasa tersebut 37 diakui atau tidak. Pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk 38 menilai berdasarkan informasi tentang (a) kontribusi yang diberikan jasa 39 tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas selama periode pelaporan, dan 40 (b) ketergantungan entitas pada jasa tersebut untuk mencapai tujuannya di 41 masa depan.
42
TANGGAL EFEKTIF 1
115. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku 2 efektif untuk pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban 3 pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026. Jika entitas 4 menerapkan pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tahun 5 anggaran 2026, entitas dipersyaratkan untuk mengungkapkannya.
6
LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION) 1 (Dasar Kesimpulan melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi 2 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP) 3 Latar Belakang 4 DK 01 Sebagian besar pendapatan negara berasal dari transaksi 5 nonpertukaran. Transaksi nonpertukaran terutama berasal dari 6 perpajakan dan transfer. PSAP ini mengatur transaksi nonpertukaran 7 dari sudut pandang pemerintah.
8 Pendekatan Penyusunan Standar 9 DK 02 PSAP ini MENETAPKAN prinsip umum pengakuan pendapatan yang 10 berasal dari transaksi nonpertukaran serta memberikan panduan 11 penerapan akuntansi atas sumber utama pendapatan pemerintah 12 tersebut.
13 Peristiwa Perpajakan 14 DK 03 PSAP ini mendefinisikan peristiwa kena pajak sebagai peristiwa masa 15 lalu dimana pemerintah dan lembaga legislatif menetapkannya 16 sebagai subjek pajak. PSAP mencatat bahwa peristiwa kena pajak 17 adalah saat paling awal yang memungkinkan mengakui aset dan 18 pendapatan yang timbul dari transaksi perpajakan dan pada titik 19 dimana peristiwa masa lalu memberikan pengendalian atas aset bagi 20 entitas pemerintah.
21 DK 04 Prinsip umum pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi 22 nonpertukaran menyatakan bahwa aliran masuk sumber daya yang 23 berasal dari transaksi nonpertukaran yang diakui sebagai aset 24 seharusnya diakui sebagai pendapatan, kecuali jika aliran masuk 25 sumber daya tersebut menimbulkan adanya kewajiban bagi entitas 26 pemerintah. KSAP melihat bahwa pelaporan/deklarasi perpajakan 27 yang dilakukan oleh wajib pajak pada dasarnya merupakan bentuk 28 deklarasi atas nilai sumber daya yang telah diberikan oleh wajib pajak 29 kepada entitas pemerintah yang telah memenuhi kriteria pengakuan 30 aset. Karena itu, pelaporan SPT pada dasarnya merupakan 31 pernyataan wajib pajak kepada entitas pemerintah atas nilai pajak 32 yang harus dibayar dan pelunasannya.
33 Syarat/Ketentuan Aset yang Ditransfer 34 DK 05 PSAP ini menyatakan bahwa persyaratan atau ketentuan terkait aset 35 yang ditransfer dapat berupa persyaratan atau pembatasan.
36 Ketentuan mengenai persyaratan atau pembatasan memungkinkan 37 entitas dapat menggunakan atau mengonsumsi manfaat ekonomi 38 masa depan atau potensi jasa.
39 Transaksi dengan Komponen Pertukaran dan NonPertukaran 40 DK 06 Suatu transaksi dapat memiliki dua komponen, yaitu komponen 41 pertukaran dan komponen nonpertukaran. Jika suatu transaksi 42 terdiri dari dua komponen, KSAP berpendapat bahwa komponen 43 transaksi tersebut harus dibedakan dan diakui secara terpisah.
44 Pemisahan komponen transaksi dimaksudkan untuk meningkatkan 45 transparansi laporan keuangan.
46
Pengukuran Aset 1 DK 07 PSAP ini mensyaratkan bahwa aset yang diperoleh melalui transaksi 2 nonpertukaran pada awalnya diukur dengan menggunakan nilai wajar 3 pada tanggal perolehan. KSAP melihat bahwa pengukuran dengan 4 menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan akan 5 menggambarkan substansi transaksi. Dalam transaksi pertukaran, 6 biaya perolehan merupakan ukuran nilai wajar aset yang diperoleh.
7 Secara definisi, dalam transaksi nonpertukaran, imbalan yang 8 disediakan untuk perolehan aset tidak memiliki nilai yang kira-kira 9 sama dengan nilai wajar aset yang diperoleh. Nilai wajar merupakan 10 nilai yang paling andal untuk menggambarkan nilai transaksi yang 11 sebenarnya. Pengukuran awal aset yang diperoleh dari transaksi 12 nonpertukaran akan konsisten dengan pendekatan yang diambil 13 dalam menilai aset yang tidak diketahui harga perolehannya 14 sebagaimana diatur dalam PSAP 17 Properti Investasi serta PSAP 07 15 Akuntansi Aset Tetap.
16 Transfer Antarentitas Pemerintahan 17 DK 08 Transfer antarentitas pemerintahan sebagaimana diatur dalam PSAP 18 ini merupakan transfer yang diwajibkan oleh peraturan perundang- 19 undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang 20 yang memenuhi definisi aset dan pengakuan pendapatan.
21 Pengukuran Kewajiban 22 DK 09 PSAP ini mensyaratkan bahwa ketika entitas mengakui kewajiban 23 sehubungan dengan aliran masuk sumber daya, kewajiban tersebut 24 awalnya diukur dengan menggunakan estimasi terbaik atas jumlah 25 yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal 26 pelaporan. Dasar pengukuran kewajiban selaras/konsisten dengan 27 PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
28 Penerimaan di Muka 29 DK 10 PSAP ini mensyaratkan entitas yang menerima sumber daya sebelum 30 terjadinya peristiwa kena pajak, atau persyaratan transfer yang belum 31 dilaksanakan, mengakui aset dan kewajiban dengan jumlah yang 32 setara. Hal ini konsisten dengan prinsip akuntansi akrual yang 33 mengakui pendapatan pada periode dimana terjadi peristiwa yang 34 menjadi dasar pengakuan pendapatan. Beberapa pandangan melihat 35 ketika sumber daya yang diterima sebelum terjadinya peristiwa 36 perpajakan harus diakui sebagai suatu kewajiban ketika terdapat 37 kemungkinan keluarnya aliran sumber daya. KSAP melihat bahwa 38 pendapatan seharusnya tidak diakui sebelum terjadinya peristiwa 39 kena pajak dan sesuai dengan prinsip transfer dimana sumber daya 40 yang diterima sebelum syarat dan ketentuan dalam transfer terjadi, 41 diakui sebagai aset dan kewajiban.
42
LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION GUIDANCE) 1 (Panduan Implementasi ini melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi 2 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP) 3 Perbedaan Periode Perpajakan dengan Periode Pelaporan Keuangan 4 PI 01 Terdapat dua persyaratan pengakuan pendapatan yang berasal dari 5 transaksi perpajakan sesuai paragraf 55, yaitu saat terjadinya 6 peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi. Entitas 7 mengakui pendapatan perpajakan pada saat kedua kondisi tersebut 8 terpenuhi. Pengakuan pendapatan sebagaimana diatur dalam 9 paragraf 55 tersebut harus diartikan sebagai pengakuan pendapatan 10 perpajakan pada periode perpajakannya bukan pada saat wajib pajak 11 melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.
12 PI 02 Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat 13 mengatur pelaporan pajak dilakukan setelah periode perpajakan 14 berakhir. Pemerintah dapat mengetahui nilai pendapatan pajak 15 setelah wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.
16 Pemerintah menentukan nilai pendapatan pajak berdasarkan 17 informasi yang dimiliki di antara tanggal laporan keuangan sampai 18 dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi terbit.
19 PI 03 Pemerintah dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai cut off dan kriteria 20 pengakuan pendapatan dan aset yang timbul dari transaksi 21 perpajakan berdasarkan PSAP ini.
22 PI 04 Dalam hal penerapan kebijakan akuntansi pemerintah memerlukan 23 kesiapan pendukung berupa sistem akuntansi, maka pemerintah 24 dapat menyusun rencana penerapan PSAP secara bertahap.
25 Pengukuran, Pengakuan dan Pengungkapan Pendapatan dari Transaksi 26 NonPertukaran 27 Pajak Penghasilan (Paragraf 59) 28 PI 05 UNDANG-UNDANG KUP mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan 29 surat pemberitahuan masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa 30 pajak, tiga bulan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak, dan 31 diwajibkan untuk membayar sisa pajak yang terutang sebelum SPT 32 dilaporkan. Periode pelaporan keuangan pemerintah berakhir pada 31 33 Desember, sementara itu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak 34 dilakukan setelah periode pelaporan keuangan.
35 PI 06 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari 36 pendapatan pajak yang akan diterima ketika telah memenuhi kriteria 37 peristiwa kena pajak. Pada akhir periode pelaporan keuangan, 38 pemerintah mengakui aset dan pendapatan sehubungan dengan pajak 39 penghasilan berdasarkan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib 40 pajak selama periode pelaporan sampai dengan saat perhitungan 41 pajak tersebut dapat diukur dengan andal. UU KUP memberikan 42 kewenangan kepada entitas pemerintah untuk menerbitkan ketetapan 43 pajak sebagai dasar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang 44 dibayar oleh wajib pajak dalam suatu periode perpajakan.
45 Pengukuran Pendapatan Perpajakan (Paragraf 60-62) 46 PI 07 Pemerintah memungut pajak penghasilan atas pendapatan yang 47 diperoleh wajib pajak. Pajak yang dikenakan lima tahun sebelumnya 48 masih didukung dengan data yang andal. Tahun pajak adalah jangka 49
waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan 1 tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender dan periode 2 pelaporan keuangan adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3 Wajib pajak diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pajak 4 sampai dengan 31 Maret atau 30 April tahun pajak berikutnya.
5 Berdasarkan UNDANG-UNDANG, pemerintah dipersyaratkan 6 menyampaikan laporan keuangan unaudited paling lambat tanggal 31 7 Maret tahun berikutnya.
8 Pajak Pertambahan Nilai (Paragraf 59) 9 PI 08 Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh 10 kegiatan penyerahan atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena 11 Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam periode 12 perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Surat 13 Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
14 PI 09 Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan 15 pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak berlangsung 16 segera setelah aset dan pendapatan yang akan diterima dari transaksi 17 perpajakan dapat diukur dengan andal. Dalam beberapa kondisi, 18 periode pengembalian pajak tidak bersamaan dengan periode 19 pelaporan. Dalam kondisi ini, pengembalian pajak tersebut dilaporkan 20 sesuai periode terjadinya pengembalian pajak tersebut.
21 Cukai (Paragraf 59) 22 PI 10 Pemerintah mengenakan cukai atas barang tertentu seperti barang 23 impor. Kewajiban pengenaan cukai tergantung pada tipe barang yang 24 diimpor dan dikenakan pada tingkatan untuk meyakinkan barang 25 lokal bisa lebih murah dari barang impor. Barang impor berada pada 26 kawasan berikat sampai dengan importir membayar kewajibannya.
27 Importir dipersyaratkan melaporkan kepada Bea dan Cukai dan 28 membayar kewajibannya. Sebagian besar importir melaporkan secara 29 elektronis dan membayar melalui transfer sebelum barang tiba di 30 pabean.
31 PI 11 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika terjadi peristiwa kena 32 pajak pada saat barang telah melewati daerah pabean. Pemerintah 33 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan 34 umum pada periode pelaporan saat barang telah melewati daerah 35 pabean atau setelah atau segera saat cukai yang akan diterima dapat 36 diukur dengan andal.
37 Pajak Bumi dan Bangunan (Paragraf 59) 38 PI 12 Pemerintah mengenakan pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan 39 bangunan adalah seluruh pendapatan yang berasal dari bumi 40 dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan 41 oleh orang pribadi atau badan.
42 PI 13 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari pajak bumi 43 dan bangunan yang akan diterima ketika peristiwa kena pajak 44 terpenuhi. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan 45 keuangan bertujuan umum selama periode pelaporan.
46
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Paragraf 58) 1 PI 14 Pemerintah mengenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau 2 bangunan atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan 3 diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi 4 atau badan. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari dasar 6 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan bea perolehan hak atas 7 tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8 PI 15 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak 9 terjadi, yaitu atas perbuatan atau peristiwa hukum yang 10 mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh 11 orang pribadi atau badan selama periode pelaporan. Pemerintah 12 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan 13 umum pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak 14 berlangsung.
15 Pajak atas Jasa Parkir (Paragraf 59) 16 PI 16 Pemerintah daerah mengenakan pajak atas seluruh penyelenggaraan 17 tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan 18 dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, 19 termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
20 Pemerintah MENETAPKAN batas tarif pajak parkir tertinggi dari dasar 21 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan pajak parkir ditetapkan 22 dengan Peraturan Daerah.
23 PI 17 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak 24 terjadi, yaitu atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan 25 selama periode pelaporan. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan 26 dalam laporan keuangan bertujuan umum pada periode pelaporan 27 dimana peristiwa kena pajak berlangsung.
28 Penerimaan di Muka atas Pajak (Paragraf 60) 29 PI 18 Wajib pajak dapat mengajukan banding terhadap jumlah pajak yang 30 tidak disetujui atau melakukan pembayaran terhadap jumlah pajak 31 yang tidak disetujui. Pembayaran oleh wajib pajak yang dilakukan 32 untuk menghindari sanksi pada saat terbit putusan banding 33 keberatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan 34 perundangan.
35 PI 19 Sumber daya yang diterima dari pembayaran wajib pajak sebelum 36 terjadinya peristiwa kena pajak adalah penerimaan di muka atas 37 pajak. Aliran masuk sumber daya yang belum memenuhi persyaratan 38 peristiwa kena pajak belum memenuhi kriteria pengakuan 39 pendapatan perpajakan.
40 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Paragraf 92-96) 41 PI 20 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar Rp100 juta kepada 42 pemerintah daerah untuk membantu memulihkan kondisi sosial 43 perekonomian pemerintah daerah tersebut. Pemerintah daerah 44 tersebut berdasarkan konstitusi diharuskan melakukan berbagai 45 program sosial, namun tidak memiliki sumber daya yang memadai 46 untuk menjalankan semua program tersebut tanpa bantuan. Tidak 47 ada persyaratan yang melekat pada hibah.
48
PI 21 Tidak adanya persyaratan yang melekat pada hibah tersebut, sehingga 1 transfer dalam bentuk hibah tersebut diakui sebagai aset dan 2 pendapatan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum periode 3 pelaporan dimana hibah tersebut diterima oleh pemerintah daerah.
4 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang Menyertakan 5 Persyaratan (Paragraf 95) 6 PI 22 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar 10 juta kepada 7 pemerintah provinsi untuk digunakan dalam rangka meningkatkan 8 dan memelihara sistem angkutan massal. Secara khusus, uang yang 9 diterima tersebut diperlukan untuk penggunaan sebagai berikut: 40% 10 untuk modernisasi sistem kereta api yang sudah ada, 40% untuk 11 sistem kereta api baru, dan 20% untuk pengadaan persediaan.
12 Berdasarkan ketentuan hibah, uang hanya dapat digunakan 13 sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan pemerintah provinsi 14 diharuskan untuk memasukkan catatan dalam laporan keuangan 15 untuk tujuan umum yang merinci bagaimana penggunaan uang hibah 16 tersebut. Perjanjian tersebut mensyaratkan hibah untuk dibelanjakan 17 sebagaimana ditentukan pada tahun berjalan atau dikembalikan ke 18 pemerintah pusat.
19 PI 23 Pemerintah provinsi mengakui hibah sebagai aset. Pemerintah 20 provinsi juga mengakui tanggung jawab sehubungan dengan 21 persyaratan yang melekat pada hibah. Ketika pemerintah provinsi 22 telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu melakukan 23 pengeluaran yang diotorisasi sebagaimana dipersyaratkan, 24 pemerintah provinsi mengurangi kewajiban dan mengakui 25 pendapatan dalam laporan keuangan pada periode pelaporan saat 26 kewajiban telah dipenuhi.
27 Transfer ke Universitas yang Menyertakan Pembatasan (Paragraf 19-24) 28 PI 24 Pemerintah pusat mentransfer 200 hektar tanah di kota besar ke 29 universitas untuk pendirian kampus universitas. Perjanjian transfer 30 menentukan bahwa tanah tersebut akan digunakan khusus untuk 31 pembangunan kampus.
32 PI 25 Universitas mengakui tanah sebagai aset dalam laporan keuangan 33 pada periode pelaporan dimana universitas tersebut memperoleh 34 kendali atas tanah itu. Tanah diakui pada nilai wajarnya sesuai 35 dengan PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap. Pembatasan tidak memenuhi 36 definisi kewajiban atau memenuhi kriteria pengakuan sebagai 37 kewajiban. Oleh karena itu, universitas mengakui pendapatan 38 sehubungan dengan tanah dalam laporan keuangan periode 39 pelaporan dimana tanah diakui sebagai aset.
40 Hibah Penelitian (Paragraf 79-102) 41 PI 26 Sebuah perusahaan yang membuat produk pembersih memberikan 42 uang kepada sebuah universitas negeri (entitas pelapor) untuk 43 melakukan penelitian tentang efektivitas senyawa kimia tertentu 44 dalam menghilangkan grafiti dengan cepat. Perusahaan tersebut 45 MENETAPKAN bahwa hasil penelitian harus diberikan sebelum 46 diumumkan kepada publik dan bahwa perusahaan memiliki hak 47 untuk mengajukan paten atas senyawa pada hasil penelitian tersebut.
48
PI 27 Transaksi di atas merupakan transaksi pertukaran. Sebagai imbalan 1 atas hibah yang diberikan oleh perusahaan, universitas negeri 2 tersebut menyediakan layanan penelitian dan aset tidak berwujud 3 (hasil penelitian), hak (manfaat ekonomi masa depan) untuk 4 mendapatkan keuntungan dari hasil penelitian. PSAP mengenai 5 Pendapatan dari Transaksi Pertukaran dan PSAP 14 Akuntansi Aset 6 Tak Berwujud yang berhubungan dengan aset tidak berwujud berlaku 7 untuk transaksi ini.
8 Penghapusan Utang (Paragraf 83) 9 PI 28 Pemerintah pusat meminjamkan pemerintah daerah Rp20 juta untuk 10 untuk digunakan dalam rangka membangun sarana pengolahan air 11 minum. Sesuai dengan kebijakan dalam rangka penyediaan air bersih, 12 pemerintah pusat MEMUTUSKAN untuk menghapuskan pinjaman yang 13 terlanjur diberikan kepada pemerintah daerah sebelumnya. Tidak ada 14 persyaratan khusus atas penghapusan pinjaman tersebut.
15 Selanjutnya, pemerintah pusat menyampaikan penghapusan utang 16 kepada pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen pinjaman 17 yang menjelaskan pinjaman telah dihapuskan.
18 PI 29 Ketika menerima dokumen penghapusan utang dari pemerintah 19 pusat, selanjutnya pemerintah daerah menghentikan pengakuan 20 kewajiban utang dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan 21 keuangan pada periode dimana pemerintah pusat menghapuskan 22 utang tersebut.
23 Pembelian Aset yang berasal dari Komponen Pertukaran dan 24 NonPertukaran (Paragraf 7-10, 36-38) 25 PI 30 Entitas pemerintah pusat merencanakan membangun suatu sekolah 26 melalui pembelian tanah pemerintah daerah yang nilai wajarnya 27 sebesar Rp100 juta dengan membayar harga tanah tersebut sebesar 28 50% atau sebesar Rp50 juta. Selisih harga tersebut merupakan 29 kontribusi pemerintah daerah di bidang pendidikan. Entitas 30 pemerintah menyimpulkan bahwa transaksi dalam pembelian tanah 31 tersebut terdapat dua komponen transaksi, yaitu transaksi 32 pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Komponen pertukaran 33 sebesar setengah dari nilai tanah dan komponen nonpertukaran 34 sebesar setengah nilai tanah yang tidak dilakukan pembayaran dan 35 merupakan bagian kontribusi pemerintah daerah yang ditransfer ke 36 pemerintah pusat.
37 PI 31 Dalam tujuan umum laporan keuangannya untuk periode pelaporan 38 dimana transaksi terjadi, sekolah negeri tersebut mengakui tanah 39 dengan nilai sebesar Rp100 juta (harga pembelian sebesar Rp50 juta 40 dan transfer tanah sebesar Rp50 juta). Terhadap transaksi tersebut 41 terdapat pengurangan aset tanah oleh pemerintah daerah sebesar 42 Rp50 juta yang merupakan pendapatan dari transaksi nonpertukaran 43 pemerintah pusat sebesar Rp50 juta.
44 Denda (Paragraf 86-87) 45 PI 32 Berdasarkan putusan pengadilan, suatu perusahaan dinyatakan 46 bersalah karena telah mencemari sungai.
Sebagai gantinya, 47 pengadilan MEMUTUSKAN bahwa perusahaan diharuskan untuk 48 membersihkan pencemaran dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
49
Atas putusan tersebut, perusahaan tidak mengajukan banding dan 1 akan membayar denda kepada pemerintah.
2 PI 33 Pemerintah mengakui pendapatan sebesar Rp50 juta dalam laporan 3 keuangan dalam periode pelaporan dimana denda dikenakan.
4 Pinjaman Lunak (Paragraf 103-104) 5 PI 34 Suatu entitas pemerintah menerima pinjaman senilai Rp6 juta dari 6 lembaga pembangunan multilateral untuk membangun 10 sekolah 7 selama 5 tahun ke depan. Pendanaan diberikan dengan ketentuan 8 sebagai berikut:
9 - Pinjaman senilai Rp1 juta tidak perlu dilunasi, asalkan sekolah 10 dibangun.
11 - Pinjaman senilai Rp5 juta harus dibayar dengan skema sebagai 12 berikut:
13 ✓ Tahun 1: tidak ada pengembalian pinjaman 14 ✓ Tahun 2: pengembalian sebesar 10% dari pinjaman yang harus 15 dilunasi 16 ✓ Tahun 3: pengembalian sebesar 20% dari pinjaman yang harus 17 dilunasi 18 ✓ Tahun 4: pengembalian sebesar 30% dari pinjaman yang harus 19 dilunasi 20 ✓ Tahun 5: pengembalian sebesar 40% dari pinjaman yang harus 21 dilunasi 22 - Bunga dibebankan sebesar 5% per tahun selama periode pinjaman 23 (asumsi bunga dibayar setiap tahun dengan tunggakan). Tingkat 24 bunga pasar untuk pinjaman serupa adalah 10%.
25 - Jika sekolah belum dibangun, pinjaman harus dikembalikan 26 kepada Lembaga Pembangunan.
27 - Entitas pemerintah membangun sekolah dengan progres 28 pembangunan selama periode pinjaman, sebagai berikut:
29 ✓ Tahun 1: 1 sekolah selesai dibangun 30 ✓ Tahun 2: 3 sekolah selesai dibangun 31 ✓ Tahun 3: 5 sekolah selesai dibangun 32 ✓ Tahun 4: 10 sekolah selesai dibangun 33 Analisis 34 Entitas telah secara efektif menerima hibah sebesar Rp1 juta dan 35 pinjaman sebesar Rp5 juta. Entitas tersebut juga telah menerima 36 hibah tambahan sebesar Rp784.550 (selisih antara hasil pinjaman 37 sebesar Rp5 juta dan nilai kini dari arus kas kontraktual dari 38 pinjaman tersebut, yang didiskontokan dengan menggunakan tingkat 39 bunga terkait pasar sebesar 10%).
40 Pemberian hibah senilai Rp1 juta + Rp784.550 dicatat sesuai dengan 41 standar ini dan pinjaman dengan pembayaran bunga dan modal 42 kontraktualnya, sesuai dengan pengaturan standar instrumen 43 keuangan.
44
1. Pengakuan awal:
45 Kas dan setara kas
Rp6.000.000 46
47
Utang/pinjaman Rp4.215.450 1 Kewajiban Rp1.784.550 2
2. Tahun Pertama:
3 Kewajiban
Rp178.455 4 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp178.455 5 (nilai Rp178.550 berasal dari pengakuan pendapatan dan 6 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 7 membangun 1 sekolah dari total kewajiban membangun 10 8 sekolah, yaitu 1/10 x Rp1.784.550) 9
3. Tahun Kedua 10 Kewajiban
Rp356.910 11 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp356.910 12 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan 13 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 14 membangun 3 sekolah dari total kewajiban membangun 10 15 sekolah atau {(3/10 x Rp1.784.550) – Rp178.455}.
16
4. Tahun Ketiga 17 Kewajiban
Rp535.365 18 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp535.365 19 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan 20 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 21 membangun 5 sekolah dari total kewajiban membangun 10 22 sekolah atau {(5/10 x Rp1.784.550) – Rp356.910} 23
5. Tahun Keempat 24 Kewajiban
Rp892.275 25 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran 26
Rp892.275 27 (nilai Rp892.275 berasal dari pengakuan pendapatan dan 28 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 29 membangun semua sekolah (5/10 x Rp1.784.550) 30 Apabila pinjaman tersebut diberikan tanpa syarat, entitas pemerintah 31 mencatat pengakuan awal pinjaman sebagai berikut:
32 Kas dan setara kas
Rp6.000.000 33 Utang/pinjaman Rp4.215.450 34 Kewajiban Rp1.784.550
35
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran disusun dengan merujuk pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 23 - Revenue from Non-Exchange Transaction, kecuali:
1. Paragraf 37-38 IPSAS 23, contribution from owners, tidak dikenal dalam pengelolaan APBN. Entitas pemerintah melaksanakan akuntansi dalam rangka pelaksanaan APBN, karena itu ekuitas yang terbentuk berasal dari pungutan pajak, PNBP atau berasal dari hibah.
2. Paragraf 43 IPSAS 23 tidak dirujuk karena telah diatur jelas pada paragraf 39 PSAP ini dan hanya merupakan penjelasan paragraf 39.
3. Kalimat terakhir pada paragraf 46 IPSAS 23 terkait dengan “contributions from owners” atau kontribusi dari pemilik, tidak dirujuk sebagaimana penjelasan no 1.
4. Paragraf 61 dan 62 IPSAS 23 tidak dirujuk, karena tidak relevan dengan peraturan yang berlaku di INDONESIA. Sesuai dengan ketentuan, pemungutan pajak dipungut oleh entitas yang memiliki kewenangan pemungutan dan tidak dilakukan kompensasi dengan transfer. Selain itu, pajak juga bukan merupakan kontribusi dari pemilik karena wajib pajak tidak diberikan hak untuk menerima manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
5. Paragraf 64 IPSAS 23 tidak dirujuk karena peraturan di bidang perpajakan tidak mensyaratkan bahwa pemungutan pajak dilakukan untuk tujuan tertentu.
6. Paragraf 69 IPSAS 23, pengukuran basis statistik tidak dirujuk karena terdapat kemungkinan perbedaan nilai aktual realisasi pendapatan dengan perhitungan pendapatan yang menggunakan model statistik.
7. Paragraf 79 IPSAS 23, kalimat “Many arrangements to transfer resources become binding on all parties before the transfer of resources takes place. However, sometimes one entity promises to transfer resources, but fails to do so. Consequently only when (a) a claim is enforceable, and (b) the entity assesses that it is probable that the inflow of resources will occur, will assets, liabilities, and/or revenue be recognized. Until that time, the entity cannot exclude or regulate the access of third parties to the benefits of the resources proposed for transfer”, tidak dirujuk karena sesuai dengan peraturan yang ada, penerima transfer tidak dapat mengajukan klaim kepada pemberi transfer jika pemberi transfer belum memenuhi kewajibannya.
8. Paragraf 80 IPSAS 23, karena transfer tidak memenuhi definisi sebagai “kontribusi dari pemilik”.
9. Paragraf 86 IPSAS 23, karena entitas pemerintah tidak mengendalikan entitas lainnya, sehingga penghapusan utang juga tidak terjadi, karenanya penghapusan utang entitas pengendali yang diakui sebagai pendapatan tidak dirujuk pada PSAP ini.
10. Paragraf 90-92 IPSAS 23 tidak dirujuk karena tidak dikenal transaksi warisan dalam pemerintah INDONESIA.
11. Paragraf 104 IPSAS 23, pledge (janji) dalam IPSAS 23 tidak dirujuk, karena tidak termasuk transaksi dalam akuntansi pemerintah di INDONESIA dan tingkat kepastiannya tidak dapat diukur dengan andal.
12. Paragraf 113 IPSAS 23, sebagaimana paragraf 69 IPSAS 23 yang tidak dirujuk, perhitungan dengan menggunakan model statistik kemungkinan berbeda dengan nilai aktual realisasi pendapatan yang diterima oleh entitas pemerintah.
Dalam Pernyataan Standar ini terdapat penambahan beberapa paragraf standar dan paragraf penjelasan yang bersifat menegaskan, yaitu:
1. Menambahkan paragraf 57 terkait dengan perlakuan akuntansi atas kelebihan penerimaan pajak yang dilakukan restitusi, sebagaimana diatur dalam PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan, Kesalahan, Perubahan Estimasi serta Operasi yang Tidak Dilanjutkan.
2. Menambahkan pengaturan mengenai Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (paragraf 75-81).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
