Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, emulsi resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, latex synthetic resin dispersion, plasticizer, formaldehyde, dan/atau formaldehyde resin.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, Dan/Atau Formaldehyde Resin yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, emulsi resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, latex synthetic resin dispersion, plasticizer, formaldehyde, dan/atau formaldehyde resin oleh Perusahaan.