Correct Article 24
PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Current Text
(1) Jumlah Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal sebanyak 3 (tiga) Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(2) Nama Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan;
b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta;
dan
c. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya.
(3) Lokasi dan wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan layanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai dikecualikan dari wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. kemudahan akses transportasi;
b. kebutuhan pengujian terakreditasi;
c. permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan/atau
d. permintaan dari unit organisasi di kantor pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah.
Your Correction
