Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal; dan b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Your Correction