Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction