Correct Article 2
PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Current Text
(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal.
(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Balai.
Your Correction
