Article I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2011 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: