Article I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 558) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 255/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 944);
b. Nomor 44/PMK.04/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 317);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: