Correct Article 8
PERMEN Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025
Current Text
(1) Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengakuan atas:
a. utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan
b. piutang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.
(2) Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menjadi dasar bagi
pemerintah Daerah untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran kurang bayar dan lebih bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
