Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction