Correct Article 3
PERMEN Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025
Current Text
Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar Rp83.587.272.319.000 (delapan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Kurang Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp43.301.222.962.000 (empat puluh tiga triliun tiga ratus satu miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); dan
b. Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp40.286.049.357.000 (empat puluh triliun dua ratus delapan puluh enam miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Your Correction
